Paus Fransiskus telah memberikan wewenang kepada semua pastor Katolik Roma untuk mengampuni dosa aborsi. Demikian menurut sepucuk surat apostolik yang diterbitkan hari Senin (21/11).
Langkah itu, yang sebelumnya berlaku selama Tahun Suci Kerahiman Ilahi yang baru berakhir pada tanggal 20 November, kini diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Dengan ini saya memberikan wewenang kepada semua pastor, dalam kebajikan pelayanan mereka, untuk mengampuni orang-orang yang telah melakukan dosa aborsi,” tulis Paus dalam surat apostolik itu.
Hak untuk mengampuni dosa aborsi sebelumnya hanya diberikan kepada para uskup atau pastor pengakuan dosa yang diberi wewenang khusus.
Namun Paus Fransiskus menekankan bahwa “aborsi adalah dosa besar karena mengakhiri kehidupan janin yang tidak bersalah,” tetapi dia menambahkan “tidak ada dosa yang tidak bisa dijangkau dan dihapus oleh rahmat Allah ketika rahmat itu menemukan hati yang bertobat dan berusaha berdamai dengan sang Bapa.” [lt]