Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan undang-undang yang melindungi perempuan hanya digunakan dalam sebagian kecil kasus.
Dalam laporan yang dikeluarkan hari Rabu, misi PBB di Afghanistan dan kantor hak azasi PBB mengatakan kejaksaan Afghanistan mengajukan tuntutan hanya dalam 26 persen insiden yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan dan pemukulan.
Komisaris Tinggi PBB urusan Hak Azasi Manusia Navi Pillay mengatakan Afghanistan masih harus berbuat sangat banyak sebelum perempuan sepenuhnya dilindungi oleh hukum.
Laporan PBB itu mengatakan bahwa banyak dari kasus tersebut dicabut atau dituntut berdasarkan sistem lain, antara lain hukum Syariah, yang kadang-kadang berakibat justru perempuan itu sendiri yang dituduh melakukan kejahatan moral.