Tautan-tautan Akses

PBB: Pengepungan Total terhadap Gaza Langgar Hukum Internasional


Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat unjuk rasa mendukung rakyat Palestina di depan kedutaan Israel di Buenos Aires, pada 9 Oktober 2023, setelah Israel memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza dan memutus pasokan air. (Foto: AFP)
Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat unjuk rasa mendukung rakyat Palestina di depan kedutaan Israel di Buenos Aires, pada 9 Oktober 2023, setelah Israel memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza dan memutus pasokan air. (Foto: AFP)

Kepala hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (10/10) menegaskan bahwa pengepungan total yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. Pengepungan total oleh Israel itu menutup aliran pasokan bahan-bahan pokok kebutuhan dasar bagi warga sipil.

Volker Türk, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, mengatakan bahwa martabat dan nyawa manusia harus dihormati, sambil menyerukan kepada semua pihak untuk meredakan situasi yang "penuh dengan potensi ledakan."

Kelompok militan Palestina Hamas, yang menculik sekitar 150 orang dalam serangan mendadak akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus “menargetkan” warga Gaza tanpa peringatan.

Ancaman tersebut muncul setelah Israel pada Senin (9/10) memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza, memutus pasokan makanan, air dan listrik, serta memicu kekhawatiran akan situasi kemanusiaan yang makin menyedihkan.

“Hukum Perikemanusiaan Internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati untuk menyelamatkan penduduk sipil dan benda-benda sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,” kata Turk dalam sebuah pernyataan.

Pengepungan tersebut berisiko memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah terpuruk di Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka, kata pernyataan itu.

“Pengenaan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” kata Turk.

Pembatasan apa pun terhadap pergerakan orang dan barang untuk melakukan pengepungan harus dijustifikasi karena kebutuhan militer atau dapat dikenai hukuman kolektif, tambah pernyataan itu. [ah/ft]

Forum

XS
SM
MD
LG