Sebuah laporan yang dibuat oleh tiga pakar hak asasi yang ditunjuk PBB mengatakan pasukan keamanan Israel melanggar hukum internasional ketika menyerang armada kapal bantuan ke Gaza awal tahun ini, yang menewaskan sembilan aktivisnya.
Misi pencari fakta Dewan HAM PBB hari Rabu mengatakan bahwa blokade angkatan laut Israel terhadap Gaza tidak sah karena adanya krisis kemanusiaan di sana, dan menggambarkan serbuan pasukan Israel atas armada kapal laut sebagai tindakan brutal dan berlebihan.
Laporan tersebut mengatakan tindakan militer Israel “atas dasar keamanan atau alasan apapun tidak bisa dibenarkan atau dibiarkan”.
Isarel mengatakan tentaranya bertindak untuk membela diri ketika mereka menembak dan membunuh 8 aktivis Turki serta seorang warga Turki-Amerika yang berada di geladak salah satu kapal bantuan – Mavi Marmara – tanggal 31 Mei lalu. Razia teresbut memicu kutukan luas dari dunia internasional dan membuat Israel melonggarkan pembatasannya di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri Israel hari Rabu mengatakan Dewan HAM PBB telah mengambil tindakan “berat sebelah, dipolitisir dan menggunakan pendekatan ekstrimis” dalam laporannya.