Dalam kasus yang menarik perhatian internasional, pihak berwenang di Amerika hari Jumat (21/4) menangkap seorang dokter bersama istrinya di Detroit karena mengizinkan seorang dokter lain melakukan mutilasi genital terhadap gadis kecil di klinik mereka di Michigan.
Menurut dokumen pengaduan yang diungkapkan hari Jumat, Dr Fakhruddin Attar (53 tahun) dan istrinya Farida (50 tahun) dituduh berkomplot dengan Dr Nagarwala (44 tahun) melakukan mutilasi genital pada anak perempuan umur 6 dan 8 tahun di klinik Dr Fakhruddin di Livonia, Michigan.
Fakhruddin dan isteri tampil di pengadilan Federal di Detroit Jumat siang, sedang Nagarwala sudah ditangkap dan menunggu diadili.
Diduga mereka adalah yang pertama dikenakan tuduhan berdasarkan UU tahun 1996 yang menyebut mutilasi genital perempuan adalah suatu kejahatan di Amerika. Jika terbukti bersalah, ketiganya dapat diancam sampai lima tahun penjara.
Pengaduan tadi menyebut ketiga tertuduh sebagai anggota ‘sebuah komunitas agama dan budaya khusus yang melakukan mutilasi genital. Harian The Detroit News kemudian memberitakan komunitas itu bernama 'Dawoodi Bohra' berupa satu komunitas kecil Muslim Syi’ah asal Asia Selatan.
Beberapa pejabat senior mengatakan, tuduhan yang dimuat dalam kasus itu “meresahkan” dan “disesalkan”. Dan lembaga penegak hukum Amerika bertekad melakukan apa saja yang perlu untuk menghentikan perbuatan biadab tersebut dan memastikan tidak ada lagi gadis kecil yang menjadi korban perbuatan serupa.
FBI dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) melancarkan penyelidikan terhadap Nagarwala setelah mendapat
TIP ia melakukan mutilasi genital. Menggunakan rekaman telpon dan pantauan video, penyelidik melacak dua pasang suami-istri dari Minnesota bersama dua anak perempuan mereka umur 7 tahun mendatangi Nagarwala di klinik Livonia.
Seorang dari anak mengatakan kepada ahli forensik anak FBI bahwa kepadanya Nagarwala mengatakan akan melakukan prosedur untuk membersihkan kuman dari tubuhnya. [my/al]