Rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 2019 mendatang menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha Batik. Mereka merasa terbebani dengan kewajiban memiliki sertifikat halal untuk produk Batik mereka.
Ririn Asih Pindari, pengusaha dan pembatik Batik Sekar Jati dari Jombang, Jawa Timur, mengatakan, kewajiban memiliki sertifikat halal tidak disertai penjelasan rinci. Selama ini, dirinya memanfaatkan pewarna alam, yang sudah pasti halal, sehingga menganggap kebijakan itu tidak masuk akal.
“Bahan dasar (kain) mori untuk Batik itu kan ya kita tinggal beli ke produsen yang gede ya, jadi kan kita gak tahu seperti apa mori itu dibuat, kita kan tinggal memakainya. Kemudian warna material kimianya kan juga kita gak tahu bahannya dari apa, itu warna dibuat. Kalau warna alam dijamin gak (haram) karena dari tumbuhan, dari daun, dari akar, dari bunganya juga bisa,” kata Ririn Asih Pindari.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, baru akan diberlakukan pada 2019. Produk yang berlabel halal disebutkan tidak hanya makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, tapi juga berbagai produk lain, termasuk sandang.
Ririn mengatakan, persyaratan sertifikat halal itu menyulitkan pembatik kelas menengah ke bawah, atau yang hanya bekerja sebagai buruh pembatik. Produksi Batik yang dihasilkan tidak sebanding dengan sulitnya mengurus sertifikat halal. Ririn menyebut, sertifikat halal seharusnya diperuntukkan bagi produsen bahan pembuat Batik, atau produsen Batik skala besar yang memiliki pabrik serta memproduksi pewarna dan kelengkapan untuk membatik sendiri.
“Ya sangat dirugikan, ya sangat disulitkan untuk masyarakat kecil kayak gini, kenapa yang gede-gede (besar) itu diinikan (diterapkan) dulu. Sangat-sangat mengada-ada, kasihan yang kecil-kecil seperti ini sebenarnya. Kita pembatik kayak gini kan melestarikan warisan budaya bangsa Indonesia. Kita yang kecil, katakanlah buruh itu kan ada yang menghasilkan selembar kain batik, dua lembar kain batik, kadang harga jualnya juga gak sesuai dengan kita bekerjanya, karena kan seni. Beda kalau itu pabrikan yang bikin,” jelasnya.
Shuniyya Ruhama, pembatik dan pemilik usaha Batik Shuniyya dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengatakan, sertifikat halal merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk batik, dari serbuan produk tekstil dari China. Namun penerapan kebijakan tersebut, diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
“Memang ada tugas negara, pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada produk-produk lokal dari Indonesia, termasuk jaminan kualitas dan lain-lain. Nah itu sangat kita hargai. Pemerintah juga harus memfasilitasi, jadi gak asal mewajibkan, kemudian secara serampangan memberlakukan, karena itu nanti bisa memberatkan, karena banyak sekali orang yang gak bisa membedakan antara batik dengan kain tekstil motif batik,” kata Shuniyya Ruhama.
Shuniyya menambahkan, pemberlakuan wajib sertifikat halal semestinya diperuntukkan bagi produsen tekstil serta penyedia bahan setengah jadi untuk membuat batik, dan bukan bagi pelaku usaha menengah dan kecil.
“Kami ini hanya menggunakan produk-produk setengah jadi yang sudah ada, seperti kain, pewarna, lilin, canting, terus soda ash dan sebagainya itu, ya perusahaan-perusahaan yang menyediakan itu yang harus mengurus sertifikasi halal. Kalau yang dimaksud semua batik, maka yang berpotensi untuk terkena sertifikasi produk halal ini adalah pengusaha-pengusaha batik cetak yang besar-besar itu,” jelasnya.
Shuniyya meminta pemerintah melindungi pembatik kelas menengah hingga kecil, dan skala rumah tangga, agar tidak terbebani sertifikasi halal.
“Kalau memang harus sertifikasi, maka pemerintah yang harus turun tangan, karena sertifikasi itu bisa membunuh kami sendiri kalau itu dikenai biaya tinggi, sebab ada banyak sekali, ada ribuan pembatik yang produksinya cuma satu-satu, kadang sebulan itu hanya jadi satu, ada loh yang tiga bulan itu karena dibuat sambilan jadinya cuma satu, ya masa kayak begitu harus disuruh mengurus sertifikasi, apa gak tekor (keluar uang lebih),” lanjut Shuniyya.
Sementara itu, warga Surabaya penggemar Batik, Yosi Pambudi, mengatakan, kewajiban adanya sertifikat halal bagi produk batik memang diperlukan untuk memberi jaminan halal bagi konsumen, khususnya yang beragama Islam.Namun, menurutnya, persyaratan sertifikat halal harusnya diberlakukan hanya kepada penyedia bahan batik.
“Yang pasti saya keberatan dengan sertifikasi halal itu kalau pada akhirnya nanti membuat harga batik itu menjadi mahal,” kata Yosi Pambudi. [pr/ab]