Tautan-tautan Akses

Pemerintah Bebaskan Satinah dengan Diyat 7 Juta Riyal


Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta, Selasa (15/4), menjelaskan Pihak keluarga korban pembunuhan oleh Satinah di Arab Saudi, sepakati uang diyat 7 juta riyal yang dibayarkan Pemerintah Indonesia, untuk menebus pe
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta, Selasa (15/4), menjelaskan Pihak keluarga korban pembunuhan oleh Satinah di Arab Saudi, sepakati uang diyat 7 juta riyal yang dibayarkan Pemerintah Indonesia, untuk menebus pe

Pihak keluarga korban pembunuhan oleh Satinah di Arab Saudi, sepakati uang diyat 7 juta riyal yang dibayarkan Pemerintah Indonesia, untuk menebus pembebasan Satinah.

Pemerintah Indonesia dan pihak keluarga korban pembunuhan oleh Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi Satinah, sepakat untuk pembayaran diyat atau pembebasan Satinah dari hukuman mati sebesar 7 juta riyal.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta Selasa (15/4) menjelaskan uang diyat 7 juta riyal telah dibayarkan pemerintah Indonesia melalui Tim Lobi TKI Satinah kepada pihak keluarga korban.

"Sekarang kuncinya masih di tangan keluarga. Prinsipnya mereka menyetujui. Yang tadinya 5 juta riyal plus 2 juta riyal diangsur, tetapi karena mereka menuntut tunai, ya kita penuhi tunai. Oke sudah siap 7 juta riyal kita sampaikan melalui Pengadilan Arab Saudi. Untuk memenuhi tuntutan mereka. Ada tujuh kelompok keluarga yang mereka harus berunding diantara mereka menyangkut pembagian 7 juta riyal itu. Mereka minta kita menunggu dalam 1 atau 2 bulan ke depan. Tapi prinsipnya mereka sudah setuju," jelas Joko Suyanto.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tambah Djoko pada awal April lalu sempat mengirim surat kepada pihak keluarga korban. Surat ini menurutnya adalah bentuk dukungan pemerintah Indonesia atas proses hukum yang berlangsung di Arab Saudi sekaligus bantahan dari Presiden atas beberapa pernyataan dari beberapa kalangan di Indonesia yang menyatakan Satinah tidak bersalah.

"Bahwa pihak keluarga mereka merasa sangat tersinggung karena ada banyak statemen ada banyak protes, seolah-olah Satinah tidak bersalah. Ini yang akhirnya menjadikan tim itu harus berdiplomasi sekuat tenaga. Lalu bapak Presiden menulis surat yang ditujukan langsung kepada pihak keluarga korban, yang intinya hal itu bukan pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia. Bapak Presiden dalam surat itu juga mengakui norma hukum yang ada di Arab Saudi. Pemerintah juga mengakui Satinah bersalah. Surat dari Presiden ternyata sangat manjur, dan membuat pihak keluarga menjadi tenang," tambahnya.

Djoko Suyanto menambahkan, Pemerintah mengapresiasi kerja keras yang dilakukan tim lobi TKI Satinah dalam upaya pembebasan Satinah dari hukuman mati atas kasus pembunuhan yang ia lakukan.

Ketua Tim Lobi Maftuh Basyuni menyayangkan pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menyangsikan kinerja dari Tim lobi TKI Satinah. Maftuh menuding bahwa justru Menakertrans selama ini tidak pernah berkontribusi apapun dalam proses pembebasan Satinah.

"Ada statemen dari Menteri Tenaga Kerja kita, yang mengatakan bahwa karena tidak becusnya tim yang dikirim oleh pemerintah ini karena tidak bisa berbahasa Arab, itulah yang menyebabkan gagalnya untuk bisa mengurangi jumlah diyat yang harus dibayarkan," kata Maftuh Basyuni. "Sebenarnya bukan itu. Saya memang tidak bisa berbahasa Arab, tapi saya didampingi oleh duta besar kita disana. Yang tepat adalah, menteri ini tidak pernah memberikan kontribusi, dan tidak pernah memberikan petunjuk apa yang harus kami lakukan," jelasnya.

Kasus Satinah bermula ketika Satinah membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007 lalu. Satinah terpaksa membunuh, karena tidak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Pengadilan Arab Saudi kemudian memvonis bersalah kepada Satinah dan menjatuhi hukuman mati. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar sebanyak 7,5 juta real atau sekitar Rp 20 miliar lebih. Namun dalam perkembangan terakhir, pihak keluarga korban pembunuhan oleh Satinah di Arab Saudi, sepakati uang diyat 7 juta riyal yang dibayarkan Pemerintah Indonesia, untuk menebus pembebasan Satinah.

Data Pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri sebanyak 184 TKI yang berhasil bebas dari hukuman mati berkat upaya pendekatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah negara yang bersangkutan. Sementara itu masih ada 238 orang TKI yang masih terancam hukuman mati
XS
SM
MD
LG