Tautan-tautan Akses

Pemerintah Dinilai Tak Serius Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh


Ketua Komnas Perempuan, Azriana. (Foto: VOA/Fathiyah)
Ketua Komnas Perempuan, Azriana. (Foto: VOA/Fathiyah)

Komisioner KKR Aceh menilai pemerintah pusat tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. Dia berharap pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia menyadari persoalan di Aceh belum tuntas.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan amanat dari perjanjian damai yang ditandatangani antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia pada Agustus 2005 di ibukota Helsinki, Finlandia.

Landasan hukum untuk membentuk KKR Aceh diperkuat dalam pasal 229 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Beleid ini kemudian menjadi dasar penyusunan Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menggungkap fakta kebenaran atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan, perbudakan, pemusnahan, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kekerasan fisik secara sewenang wenang, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan paksa.

Komisioner KKR Aceh diberi mandat untuk menyelidiki, memberi dukungan untuk memfasilitasi korban dalam proses pencarian fakta, dan membuat rekomendasi kebijakan kepada negara buat mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM berat di bumi Serambi Makkah.

Ironisnya KKR Aceh ini baru terbentuk akhir tahun lalu atau berarti 12 tahun setelah amanat di Helsinki itu. Menurut Ketua KKR Afridal Armi, hal ini menunjukkan pemerintah pusat tidak serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, Rabu (23/8), Afridal menilai pemerintah pusat tidak serius dan bahkan berupaya melupakan pelanggaran-pelanggaran HAM di Aceh di masa lalu. Ia berharap pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia menyadari persoalan di Aceh belum tuntas dan bisa memicu ledakan kekerasan hebat bila pemerintah pusat lambat menangani.

"Sekarang orang Aceh atau siapapun mau memprovokasi bahwa kita sudah ditipu lagi itu, tinggal tunjuk saja hitam di atas putih. MoU Helsinki itu bilang begini, pemerintah Indonesia berjanji akan mengungkapkan kebenaran, buktinya mana? Kalau nggak dilaksanakan selama sekian belas tahun, kita ditipu apa nggak? Jadi kalau ditanyakan, apa indikasi akan terjadi kekerasan? Itu saja cukup," papar Afridal.

Pemerintah Dinilai Tak Serius Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:47 0:00

Salah satu isu yang bisa memantik terjadinya aksi kekerasan di Aceh adalah penghapusan pasal kekhususan Aceh dalam Undang-undang Pelaksanaan Pemilihan Umum.

Lebih lanjut Afridal mengatakan pemerintah Aceh berinisiatif membentuk KKR Aceh karena memang pemerintah pusat tidak pro-aktif mewujudkannya; dan bahkan setelah terbentuk, pemerintah tidak kunjung memberi dukungan formal.

Afridal menilai ada banyak individu di pemerintahan pusat yang merasa khawatir dengan KKR Aceh sehingga tidak perduli dan mau membantu. Itulah sebabnya ia datang ke Jakarta untuk menjelaskan bahwa tidak perlu ada rasa curiga dan kecemasan tidak berdasar terhadap KKR. Namun ia juga ingin menegaskan bahwa KKR Aceh tetap akan menyelidiki kasus pelanggaran HAM terjadi sejak 4 Desember 1976, ketika GAM dibentuk hingga 15 Agustus 2005, saat penandatanganan Perjanjian Helsinki.

KKR Aceh berencana meminta keterangan dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputeri, yang memberi lampu hijau pelaksanaan darurat militer di Aceh pada Mei 2003.

Afridal tidak mau mengomentari soal pihak Barat yang kurang menekan pemerintah Indonesia agar serius dan segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh. Dia menambahkan KKR Aceh akan menghasilkan buku putih berisi fakta dan kebenaran mengenai pelanggaran HAM di Aceh selama 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.

Sementara, Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan lembaganya ingin terlibat dalam penyusunan protokol dan instrumen pengambilan kesaksian. Ini mengingat KKR Aceh tahun ini berencana meminta kesaksian 500 orang.

Komnas Perempuan juga akan membantu mengembangkan mekanisme pemulihan karena ada korban pelanggaran HAM yang membutuhkan bantuan terkait faktor kesehatan dan usia. Komnas Perempuan juga akan membantu kampanye di tingkat nasional tentang KKR Aceh supaya mendapat sokongan dari pemerintah pusat.

"KKR (Aceh) ini kan langkah maju yang ahrus diapresiasi di tengah mandeknya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran di masa lalu, bahkan dibicarakan pun sudah tidak lagi sekarang. Padahal korban-korban masih dalam sejumlah persoalan. Bahkan satu persatu sudah meninggal. Gunanya pengungkapan kebenaran ini kan supaya hak korban atas kebenaran dipenuhi. Kalau keluarganya dicculik, mereka tahu siapa penculiknya. Dibuang ke mana, mereka tahu di mana dibuangnya. Masalah kemudian penyelesaian secara hukum gimana, itu persoalan lain," ujar Azriana.

Jika dalam pengumpulan kesaksian KKR Aceh menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat, lanjut Azriana, KKR Aceh tentu harus merujuk kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Alasannya, KKR Aceh tidak memiliki kewenangan buat menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.

Azriana mengakui dukungan pemerintah pusat terhadap KKR Aceh akan bergantung pada komitmen politik Jakarta untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu. Tapi dia tidak yakin KKR Aceh bisa menyelesaikan kerjanya selama Presiden Joko Widodo berkuasa. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG