Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, (20/2) mengatakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan warga negara Indonesia yang juga tidak boleh didiskriminasi.
Sama dengan kelompok minoritas lain, kelompok LGBT ini tambah Pigai masih banyak mengalami diskriminasi. Menurutnya negara tau pemerintah harus memastikan perlindungan atas kelompok LGBT melalui aturan hukum yang jelas.
Menurutnya perintah harus memberikan akses yang luas bagi kelompok LGBT untuk mendapatkan pendidikan secara baik dan memperoleh pekerjaan.
“Saya kira itu tidak adil. Kalau akses yang luas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi mereka maka menurut saya negara memberikan penghormatan kepada mereka, memberi ruang kepada mereka lalu kekerasan demi kekerasan yang mereka alami setiap saat, tidak ada lagi negara menghindar karena negara punya tanggung jawab untuk melindungi semua warga negara. Dipastikan semua negara ini warga negara Indonesia bukan negara asing,” kata Pigai.
Aktivis LGBT Hartoyo mengatakan hingga saat ini kelompok LGBT masih terus memperjuangkan hak-haknya seperti penghentian penghapusan kekerasan dan diskriminasi.
Negara tambahnya seharusnya mempunyai Undang-undang penghapusan kekerasan berbasis orientasi seksual dan identitas gender. Sekarang ini kelompok LGBT berencana akan merumuskan naskah akademik tentang undang-undang tersebut, yang akan segera diusulkan yang akan segera diusulkan ke DPR.
Dia juga mengungkapkan bahwa kelompok LGBT di Indonesia masih hanya memperjuangkan hak-hak dasar mereka dan belum menuntut untuk legalisasi pernikahan sejenis seperti yang terjadi di sejumlah negara.
Hartoyo menyayangkan langkah pemerintah yang menyetop masuknya dana dari luar negeri untuk kegiatan kelompok LGBT ini.
"Jadi tidak boleh program apapun atas nama LGBT oleh pemerintah distop jadi kalau kamu kasih program LGBT maka kamu tidak akan perpanjang. Membantu kampanye untuk tidak ada kekerasan karena DPR tidak mengalokasikan dana untuk penghapusan kekerasan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi kelompok LGBT. Kalau ada DPR kasih uang kami tidak perlu dana dari asing minta dari DPR aja,” kata Hartoyo.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi isu agama Deding Ishak menyatakan bahwa komisi VIII telah mendapatkan masukan dari hampir semua majelis agama, yang mayoritas menolak adanya LGBT di Indonesia.
Ditambahkannya, harus ada pendekatan khusus terhadap kelompok ini. Pelaksanaan hak asasi manusia tidak boleh bertentangan dengan nilai dan adat.
Pendiri Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla mengatakan sebagian masyarakat boleh saja tidak menyetujui adanya LGBT tetapi memberangus hak mereka untuk hidup jelas bukan ajaran agama manapun. [fw/em]