Tautan-tautan Akses

LIPI Ajak Publik Gunakan Medsos untuk Cegah Penyebaran Paham Radikal


Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Hamdan Basyar sedang berbicara seputar pencegahan paham radikal di gedung LIPI Jakarta, 18 Februari 2016 (Foto: VOA/Andylala).
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Hamdan Basyar sedang berbicara seputar pencegahan paham radikal di gedung LIPI Jakarta, 18 Februari 2016 (Foto: VOA/Andylala).

Peneliti bidang hukum LIPI Anas Saidi mengatakan, Indonesia masih lengah dalam perkembangan masuknya paham radikal, yang sudah masuk sejak tingkat taman kanak-kanak.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku terorisme, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk meredam aksi terorisme, khususnya dalam menghadapi penyebaran paham radikalisme. Beberapa peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyampaikan gagasannya terkait pemberantasan kejahatan terorisme.

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Hamdan Basyar di gedung LIPI Jakarta Kamis (18/2) menyoroti trend penggunaan dunia maya sebagai alat penyebaran paham radikal dari kelompok terorisme. Mulai dari perekrutan untuk menjadi pelaku teror, hingga materi kursus membuat bom.

"Dunia maya menyodorkan ide-ide yang berkaitan dengan kekerasan juga menawarkan macam-macam. Kalau kita mau belajar membuat bom itu gampang saja tinggal buka internet. Nah ini kan bisa saja menjadikan kita yang tadinya tidak tau menjadi tau bom. Mereka merekrut melalui internet, kemudian dibina diberikan ajaran yang lebih radikal sebelum di tutorial ke praktek yang lebih ke teror," kata Hamdan Basyar.

Hamdan Basyar berpendapat, trend masyarakat menggunakan media sosial dalam keseharian, bisa digunakan untuk menyebarkan paham kontra radikal seperti hal nya pesan perdamaian seluruh umat beragama. Hal ini penting dilakukan untuk melawan penyebaran paham radikal dari kelompok teror.

"Saya kira media sosial bisa menempatkan diri sebagai peace journalism. Mendorong adanya kedamaian disana. Nah cara-cara ini menurut saya bisa kita balik, dari yang tadinya digunakan untuk meradikalisasi, kita manfaatkan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu seputar semakin banyak bermunculannya situs-situs penyebar paham radikal, Hamdan Basyar berpendapat tindakan Pemerintah menutup situs tersebut tidaklah efektif.

"Ada web-web yang mengajarkan kekerasan, nah barangkali ini bisa dilunakkan dengan cara misalnya kita masuk ke web itu melalui ruang pembaca," jelas Hamdan Basyar.

Lebih lanjut Hamdan Basyar menjelaskan, penyebaran gerakan radikal sedikit banyak juga dipengaruhi oleh kecenderungan pemberitaan media. Hamdan berpendapat, media cenderung memberi ruang lebih pada kekerasan dalam narasi pemberitaan mengenai radikalisme dan terorisme.

Pemberitaan media menurut Hamdan, telah dipergunakan oleh kelompok radikal untuk merekrut anggota atau simpatisan. Untuk itu Hamdan berharap, konsep jurnalisme damai bisa menjadi pegangan para jurnalis dan pimpinan media massa.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, peneliti bidang hukum LIPI Anas Saidi menjelaskan, Indonesia masih lengah dalam perkembangan masuknya paham radikal. Bahkan menurutnya ajaran radikal sudah masuk sejak tingkat taman kanak-kanak (TK). Kalangan mahasiswa pun menurutnya, menjadi incaran, sehingga bisa lahir kelompok radikal yang lebih terpelajar. Untuk itu menurutnya, Pemerintah harus kerja ekstra keras membendung penyebaran paham radikal di dunia pendidikan.

"Dalam ranah pendidikan sebagai agensi, pemerintah harus campur tangan. Departemen Pendidikan dan Departemen Agama mestinya mereka harus punya cetak biru mengawasi dari persoalan kurikulum dari SD sampai universitas. Sekali lagi, dilarang keras melakukan monopoli ruang publik digunakan untuk menyebarkan suatu mahzab agama yang bersifat monolitik," kata Anas Saidi.

Sementara itu, Peneliti Senior LIPI Endang Turmudi, menekankan dalam revisi Undang-Undang No15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, Pemerintah harus bisa melakukan tindakan hukum terhadap warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok terorisme di luar negeri seperti kelompok teror Negara Islam Irak Suriah (ISIS).

"Tapi yang mungkin nanti diarahkan, pokoknya orang yang ikut kelompok teroris dimanapun harus kena jerat hukum. Ada tindakan awal sebelum dia melakukan aksi teror. Ya ini contohnya, orang pergi ke Irak ikut ISIS, pulang ke Indonesia ga bisa ditangkap. Atau, pulang dari Suriah kok gak di apa-apain," kata Endang Turmudi.

Dalam sesi diskusi kontra terorisme, pada Retreat II ASEAN-US Summit (KTT AS-ASEAN) di Sunnylands California Amerika Serikat Selasa (16/2), Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk mengatasi terorisme, dibutuhkan kombinasi penggunaan hard power dan soft power. Untuk pendekatan hard power menurut Presiden, Indonesia tengah mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme untuk penguatan payung hukum dalam menghadapi terorisme.

Sementara itu, untuk pendekatan soft power Presiden menjelaskan, Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan agama dan kebudayaan dengan melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat dan keagamaan.

Pendekatan deradikalisasi dan kontra radikalisasi tambah Presiden, juga dilakukan melalui program rehabilitasi narapidana teroris serta program penerimaan kembali di masyarakat.

Kepada para peserta KTT AS-ASEAN, Presiden Jokowi menyarankan untuk memanfaatkan media sosial dalam menghadapi ekstremis terorisme. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa penyebaran paham radikal dan ajakan bergabung dengan Foreign Terorist Fighters (kelompok militan teroris lintas negara-FTF), banyak dilakukan melalui media sosial. [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG