Tautan-tautan Akses

Pemerintah Indikasikan Tak Akan Lakukan Eksekusi dalam 12 Hari Mendatang


Kapal Angkatan Laut Indonesia berpatroli dekat Nusakambangan (24/2). (AP/Wagino)
Kapal Angkatan Laut Indonesia berpatroli dekat Nusakambangan (24/2). (AP/Wagino)

Permintaan naik banding dari dua warga Australia dan seorang terpidana Perancis ditunda masing-masing sampai 19 Maret dan 21 Maret.

Pemerintah memberi sinyal, Kamis (12/3), bahwa mereka tidak akan mengeksekusi warga asing terpidana hukuman mati setidaknya dalam 12 hari mendatang, setelah Kejaksaan Agung menyatakan semua terpidana akan dieksekusi bersamaan.

Sepuluh warga asing yang didakwa atas kasus narkoba telah dipindahkan ke penjara Nusakambangan untuk dieksekusi regu tembak. Mereka termasuk warga negara Australia, Perancis, Brazil, Filipina, Ghana dan Nigeria.

Pada Kamis, permintaan banding oleh dua warga Australia atas penolakan pemberian pengampunan oleh Presiden ditunda sampai 19 Maret. Sebuah keputusan dari pengadilan banding terpisah untuk terpidana Perancis juga ditunda Rabu sampai 21 Maret.

"Tidak ada perubahan rencana dari Kejaksaan Agung bahwa semua eksekusi akan dilaksanakan sekaligus," ujar juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Ia menambahkan bahwa ekskusi tidak akan dilakukan sampai "semuanya jelas."

Jika upaya banding tersebut ditolak, pemerintah masih harus memberikan notifikasi 72 jam sebelum melaksanakan eksekusi.

Australia telah melancarkan kampanye-terakhir untuk menyelamatkan nyawa warga-warga negaranya, Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31, yang didakwa pada 2005 sebagai pemimpin kelompok penyelundup heroin keluar dari Indonesia.

Permintaan Australia untuk pengampunan telah berulangkali ditolak.

Diantara para terpidana hukuman mati, seorang terpidana asal Filipina telah meminta naik banding ke Mahkamah Agung dan keputusannya akan dikeluarkan paling awal minggu ini, menurut media lokal.

Keluarga warga negara Brazil, Rodrigo Gularte, telah memohon pengampunan atas dasar bahwa terpidana menderita gangguan jiwa.

Jaksa Agung mengatakan di Jakarta minggu lalu bahwa terpidana tersebut sedang diperiksa oleh profesional medis. Pihak berwenang masih menunggu hasilnya.

Tawaran Australia untuk membayar biaya-biaya penahanan warganya seumur hidup sebagai alternatif eksekusi ditolak oleh Kementerian Luar Negeri, Kamis.

"Kami menekankan bahwa ini bukan masalah negosiasi," ujar juru bicara Armanatha Nasir.

"Ini masalah penegakan hukum. Jika sebuah negara mulai menegosiasikan hukum, itu bentuk pelanggaran. Jadi saya tekankan bahwa tidak ada negosiasi."

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan ia tidak mendengar ada penolakan usai berbicara dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Ini adalah diskusi-diskusi tahap awal. Saya belum mendapat respon mengenai isu spesifik tersebut," ujar Bishop kepada wartawan di Perth.

Namun Bishop mengatakan bahwa Retno telah menolak usul pertukaran narapidana.

Recommended

XS
SM
MD
LG