Tautan-tautan Akses

Pemerintah Kaji Larangan Mudik di Tengah Wabah Corona


Warga yang ingin mudik menjelang lebaran memadati stasiun kereta api di Pasar Senen, Jakarta, 22 Juni 2017. (foto: dok).
Warga yang ingin mudik menjelang lebaran memadati stasiun kereta api di Pasar Senen, Jakarta, 22 Juni 2017. (foto: dok).

Pemerintah sedang mengkaji aturan tentang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan tentang mudik di tengah corona sedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Menurut Budi, kementeriannya telah memiliki skema jika nantinya pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Di antaranya menghentikan transportasi umum dan kendaraan pribadi keluar dari zona merah atau wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau rancangan peraturan menteri akan kita selesaikan, harusnya ada sanksi. Jadi masyarakat yang memaksa mudik, itu ada sanksinya. Tapi sanksinya akan kita sesuaikan karena ini bukan pelanggaran lalu lintas. Sanksi itu bisa diterapkan dengan UU karantina kesehatan," jelas Budi Setiyadi dalam acara Webinar Katadata "Siapa Mudik di Tengah Pandemi", Senin (20/4).

Budi menambahkan opsi sanksi paling ringan bagi orang yang memaksa mudik yaitu dipulangkan kembali ke rumahnya. Ia mengklaim aturan ini belum terlambat untuk dibahas meskipun sudah ada pergerakan orang yang pulang ke kampung halaman. Apalagi, jika berkaca pada pengalaman tahun lalu, masih banyak orang yang mudik saat hari Lebaran.

Polisi Ingatkan Adanya Sanksi Pidana

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengingatkan kepada masyarakat ada sanksi pidana bagi mereka yang memaksa mudik jika nantinya dilarang pemerintah. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bahwa ketika nanti ada keputusan pemerintah. Maka ini semua dalam lingkup pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan. Apabila ini sudah menjadi ketentuan, maka ini aturan-aturan yang harus dipatuhi masyarakat," jelas Asep.

Kendati demikian, Asep menjelaskan kepolisian masih menunggu keputusan dari pemerintah soal mudik. Menurutnya, polisi telah menyiapkan 2 skema untuk mengantisipasi mudik sambil menunggu keputusan pemerintah.

Namun, ia memastikan polisi akan tetap memastikan aturan-turan di sejumlah daerah yang telah menerapkan PSBB. Antara lain aturan soal peumpang dalam mobil pribadi dan berkendara motor.

Provinsi Jatim Minta Pemkap/Kota/Desa Cek Warga Pendatang

Persoalan mudik juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Jonathan Judyanto mengatakan, pemerintah provinsi telah meminta ke pemerintah kabupaten/kota dan desa untuk mengecek warga pendatang dan barang dari luar daerah.

Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur Jonathan Judyanto. (Foto: Screengrab)
Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur Jonathan Judyanto. (Foto: Screengrab)

Selain itu, sekitar 6.900 desa telah menyiapkan tempat karantina seperti di balai desa dan sekolah dasar bagi warga pendatang. Sementara bagi warga pendatang yang tidak sehat akan dirujuk ke rumah sakit yang disiapkan pemerintah provinsi. Total ada 85 rumah sakit rujukan di Jawa Timur.

"Untuk di desa dilakukan sosialisasi hidup bersih dan sehat. Kedua dilakukan patroli oleh Babinsa bekerjasama dengan puskesmas untuk memastikan warga pakai masker dan didorong pola hidup sehat," jelas Jonathan.

Untuk pekerja migran yang datang ke Jawa Timur, Jonathan mengatakan akan mengetes mereka menggunakan alat rapid test. Bagi mereka yang sehat akan diantar pulang menggunakan bus ke wilayah masing-masing untuk menjalani isolasi mandiri.

Survei KIC: Kaum Muda Berpendapatan Rendah Potensial Dominasi Pemudik

Hasil survei Katadata Insight Centre (KIC) mencatat mayoritas responden (63 persen) tidak akan mudik pada Lebaran tahun ini. Namun masih ada 12 persen yang menyatakan ingin mudik, 21 persen belum mengambil keputusan dan 4 persen lainnya lebih dahulu pulang kampung. Survei ini melibatkan 2.437 responden pengguna internet di seluruh provinsi pada 29-30 Maret 2020.

Direktur Riset KIC Mulya Amri, mengatakan proporsi yang berencana mudik (12 persen) terkesan kecil. Namun, jika melihat jumlah pemudik tahun lalu sebesar 18,3 juta orang, maka pada tahun 2020 jumlah pemudik berpotensi mencapai 3 juta orang pada saat wabah corona.

“Jadi penting perhatikan mereka yang menyatakan akan mudik dari hasil survei ini,” ujar Mulya.

Pemerintah Kaji Larangan Mudik di Tengah Wabah Corona
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:33 0:00

Hasil survei juga menunjukkan mereka yang berjenis kelamin laki-laki, berusia muda, dan berpenghasilan menengah-rendah cenderung memilih tetap mudik, sudah mudik duluan, atau belum memutuskan mudik. Dari 12 persen yang berencana mudik, terbanyak adalah karyawan swasta (35,6 persen) dan PNS/ASN (23,4 persen) dan hampir 50 persen responden yang memiliki pendapatan menengah-rendah.

Sedangkan dari sisi usia, yang terbanyak akan mudik kelompok usia 17-29 tahun (44,5 persen). Sisanya 30-40 tahun (33,5 persen), 41-50 tahun (18,1 persen) dan 51 tahun ke atas (3,9 persen). Sedangkan dari sisi jenis kelamin, laki-laki lebih dominan dibanding perempuan (62,6 persen) dibanding perempuan (37,4 persen). [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG