KUALA LUMPUR, MALAYSIA —
Mulai 1 September 2013 yang lalu, Imigrasi Malaysia yang berada dibawah kementerian Dalam Negeri mulai melakukan razia terpadu dengan target pendatang asing tanpa ijin (PATI), banyak diantaranya adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Padahal para TKI tersebut tidak memiliki ijin kerja karena menjadi korban penipuan para agen Malaysia ketika berlangsung program 6-P tahun 2011 yang terdiri enam tahap yaitu pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguat-kuasaan (enforcement), dan pengusiran. Tanggal 31 Agustus dijadikan batas akhir seluruh tahapan 6-P tersebut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Zahid Hamidi, Kamis (26/9) petang, melakukan pembicaraan di Putrajaya, dan keduanya sepakat untuk mempermudah legalisasi bagi sekitar 500-ribu TKI yang tidak memiliki dokumen ijin kerja.
Menteri Muhaimin Iskandar mengatakan sejumlah kesepakatan yang dicapai diantaranya soal biaya penempatan TKI untuk bekerja di Malaysia, penghentian 'Job Performance Visa' oleh pemerintah Malaysia yang selama ini dimanfaatkan oleh warga Indonesia yang datang ke Malaysia dan kemudian mengurus ijin kerja, serta yang utama adalah kemudahan legalitas bagi TKI yang ada di Malaysia.
"Tenaga Kerja Indonesia yang diluar prosedur yang ada di Malaysia akan dibantu oleh pak Menteri Dalam Negeri bekerjasama dengan pak Dubes disini melalui berbagai upaya yang kita sebut sebagai pendokumentasian secara resmi,”kata Menteri Muhaimin Iskandar.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Zahid Hamidi menegaskan syarat mutlak penempatan TKI di Malaysia, yang bersangkutan harus memiliki majikan. Karena itu, mereka yang selama ini menjadi korban penipuan dalam pengurusan ijin kerja akan dipermudah dan akan diurus oleh majikan. Aturan ini juga berlaku bagi TKI yang telah tertangkap dalam operasi imigrasi terpadu dan kini ditahan di sejumlah depo. Mereka akan dipertemukan dengan majikan mereka.
"Majikan yang berkenaan melakukan laporan polisi untuk membuktikan bahwa bayaran-bayaran itu telah dibuat dan dokumen tidak diperolehi. Langkah yang dilakukan oleh Jabatan (kantor) Imigresen dan KDN (Kementerian Dalam Negeri Malaysia) adalah meletakkan kawan-kawan (TKI) ini dengan kerjasama dengan Kedutaan republic Indonesia bagi mendaftarkan mereka yang ditahan itu untuk didaftarkan dengan pengesahan oleh majikan. Jadi mereka yang bekerja itu mesti ada majikannya," kata Mendagri Malaysia, Zahid Hamidi.
TKI yang tidak memiliki majikan akan dicarikan majikan melalui serikat ketenagakerjaan baik Indonesia maupun Malaysia. Kepada para TKI juga akan dibagikan kartu khusus yang dilengkapi dengan barcode yang berisikan informasi terkait dengan keberadaan mereka di Malaysia dan warna kartu dibedakan sesuai sector kerja mereka.
Ketua Satgas Pelayanan dan Perlindungan TKI di KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin mengatakan, untuk pelaksanaan legalisasi tersebut akan dibuka pelayanan satu atap di KBRI Kuala Lumpur selama tiga bulan mulai 15 Oktober yang akan datang.
Padahal para TKI tersebut tidak memiliki ijin kerja karena menjadi korban penipuan para agen Malaysia ketika berlangsung program 6-P tahun 2011 yang terdiri enam tahap yaitu pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguat-kuasaan (enforcement), dan pengusiran. Tanggal 31 Agustus dijadikan batas akhir seluruh tahapan 6-P tersebut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Zahid Hamidi, Kamis (26/9) petang, melakukan pembicaraan di Putrajaya, dan keduanya sepakat untuk mempermudah legalisasi bagi sekitar 500-ribu TKI yang tidak memiliki dokumen ijin kerja.
Menteri Muhaimin Iskandar mengatakan sejumlah kesepakatan yang dicapai diantaranya soal biaya penempatan TKI untuk bekerja di Malaysia, penghentian 'Job Performance Visa' oleh pemerintah Malaysia yang selama ini dimanfaatkan oleh warga Indonesia yang datang ke Malaysia dan kemudian mengurus ijin kerja, serta yang utama adalah kemudahan legalitas bagi TKI yang ada di Malaysia.
"Tenaga Kerja Indonesia yang diluar prosedur yang ada di Malaysia akan dibantu oleh pak Menteri Dalam Negeri bekerjasama dengan pak Dubes disini melalui berbagai upaya yang kita sebut sebagai pendokumentasian secara resmi,”kata Menteri Muhaimin Iskandar.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Zahid Hamidi menegaskan syarat mutlak penempatan TKI di Malaysia, yang bersangkutan harus memiliki majikan. Karena itu, mereka yang selama ini menjadi korban penipuan dalam pengurusan ijin kerja akan dipermudah dan akan diurus oleh majikan. Aturan ini juga berlaku bagi TKI yang telah tertangkap dalam operasi imigrasi terpadu dan kini ditahan di sejumlah depo. Mereka akan dipertemukan dengan majikan mereka.
"Majikan yang berkenaan melakukan laporan polisi untuk membuktikan bahwa bayaran-bayaran itu telah dibuat dan dokumen tidak diperolehi. Langkah yang dilakukan oleh Jabatan (kantor) Imigresen dan KDN (Kementerian Dalam Negeri Malaysia) adalah meletakkan kawan-kawan (TKI) ini dengan kerjasama dengan Kedutaan republic Indonesia bagi mendaftarkan mereka yang ditahan itu untuk didaftarkan dengan pengesahan oleh majikan. Jadi mereka yang bekerja itu mesti ada majikannya," kata Mendagri Malaysia, Zahid Hamidi.
TKI yang tidak memiliki majikan akan dicarikan majikan melalui serikat ketenagakerjaan baik Indonesia maupun Malaysia. Kepada para TKI juga akan dibagikan kartu khusus yang dilengkapi dengan barcode yang berisikan informasi terkait dengan keberadaan mereka di Malaysia dan warna kartu dibedakan sesuai sector kerja mereka.
Ketua Satgas Pelayanan dan Perlindungan TKI di KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin mengatakan, untuk pelaksanaan legalisasi tersebut akan dibuka pelayanan satu atap di KBRI Kuala Lumpur selama tiga bulan mulai 15 Oktober yang akan datang.