Tautan-tautan Akses

Pemerintah Perangi Narkoba Tapi Pangkas Dana untuk Rehabilitasi


Meth kristal dan pil metamfetamin. Enam juta orang Indonesia diperkirakan menggunakan narkoba, satu juta di antaranya kecanduan meth kristal.
Meth kristal dan pil metamfetamin. Enam juta orang Indonesia diperkirakan menggunakan narkoba, satu juta di antaranya kecanduan meth kristal.

Meskipun razia, penahanan dan hukuman meningkat, dana pemerintah untuk rehabilitasi, untuk melepaskan orang-orang dari narkoba dan menurunkan permintaan, telah berkurang.

Rizki Mulyadi duduk berendam dalam air ramuan panas, tangan terlipat di pangkuannya dan kepalanya menunduk.

Ia berharap ramuan yang merendam sebagian tubuhnya itu, dan guru mengaji yang membuatnya, bisa membantunya mengobati kecanduan selama enam tahun atas narkoba yang banyak dipilih orang Indonesia: metamfetamin kristal atau meth.

Pusat rehabilitasi tradisional di Purbalingga, Jawa Tengah, itu mengklaim telah mengobati ratusan pecandu seperti Rizki, 26, dengan teh herbal dan air ramuan untuk mandi, berdoa dan konseling.

Presiden Joko Widodo mengatakan narkoba mendatangkan bahaya lebih besar daripada militansi Islamis dan ia telah memerintahkan intensifikasi perang terhadap narkoba yang termasuk hukuman mati para pengedar, empat diantaranya dieksekusi minggu lalu.

Namun meskipun razia, penahanan dan hukuman meningkat, dana pemerintah untuk rehabilitasi, untuk melepaskan orang-orang dari narkoba dan menurunkan permintaan, telah berkurang.

Hal itu membuat ribuan orang seperti Rizki hanya memiliki beberapa opsi yang terjangkau di negara yang dalam beberapa tahun telah berubah dari titik transit narkoba menjadi salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara untuk narkotika.

"Kita memerlukan dukungan dalam hal anggaran untuk bisa merehabilitasi semua pecandu narkoba yang memerlukannya," ujar Menteri Sosial Khofifah Indra Parawansa kepada Reuters.

"Dana kami saja tidak cukup untuk itu, kami menghadapi penurunan."

Pemerintah memperkirakan ada enam juta pengguna narkoba, satu juta di antaranya kecanduan meth, menurut badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam laporan tahun 2013.

Namun, kurang dari 1 persen dari pecandu mendapat perawatan tahun 2014 dibandingkan dengan rata-rata global sebanyak 16 persen, menurut badan tersebut.

Hukum di Indonesia mewajibkan rehabilitasi bagi orang-orang yang tertangkap dengan sejumlah kecil narkoba. Namun banyak yang berakhir di penjara yang padat.

"Banyak yang ada di penjara seharusnya tidak dipenjara sama sekali. Mereka seharusnya direhabilitasi," ujar Khofifah.

Kementerian Sosial bertujuan merehabilitasi 15.000 pengguna narkoba tahun ini dengan anggaran Rp 87 miliar. Tahun depan, dana yang tersedia hanya untuk 9.000 pengguna.

Sementara dana rehabilitasi telah dipangkas, Presiden telah meningkatkan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) sampai tiga kali lipat menjadi Rp 2,1 miliar. Badan ini juga menggunakan anggaran polisi.

Juru bicara kepresidenan, Johan Budi, ketika ditanya mengenai pemangkasan anggaran rehabilitasi, mengatakan banyak sektor yang menghadapi pengurangan anggaran, dan hal itu tidak berarti presiden tidak menganggap rehabilitasi bernilai.

"Presiden khawatir dengan bagaimana mencegah penyebaran penggunaan narkoba dan program rehabilitasi adalah bagian dari itu," ujar Johan.

"Kita perlu bersikap keras terhadap penyelundup dan pedagang narkoba, dan hal itu menjelaskan mengapa Presiden mengambil pendekatan keras. Tapi tidak berarti perang terhadap narkoba mengorbankan rehabilitasi. Baik penegakan hukum dan rehabilitasi dilakukan pada waktu yang sama."

Ramuan dan Agama

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil sikap keras.

Presiden Rodrigo Duterte dari Filipina juga mendeklarasikan perang terhadap narkoba dan sekitar 300 tersangka pengedar ditembak mati bulan Juli, sebagian besar dalam pembunuhan main hakim sendiri, menurut polisi.

Thailand selama bertahun-tahun juga bersikap keras terhadap narkoba namun melonjaknya populasi penjara telah mendorong pemikiran ulang dan penurunan meth dari kategori 1 untuk mengurangi jumlah narapidana.

Para pengkritik mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap narkoba mengkriminalkan korban dan membuat jalan pemulihan jauh lebih sulit.

"Pemerintah ingin membangun lebih banyak penjara namun seharusnya pemerintah membangun lebih banyak pusat rehabilitasi dan menyediakan lebih banyak opsi pengobatan," ujar Andreas Harsono dari lembaga Human Rights Watch di Jakarta.

Pusat rehabilitasi di Purbalingga adalah salah satu dari 160 fasilitas di Indonesia yang menggunakan metode-metode tradisional. Ada 18 pusat rehabilitasi pemerintah dan hampir 400 milik swasta dan klinik umum yang menggunakan cara yang lebih konvensional.

Ahmad Ischsan Maulana, kepala pusat rehabilitasi Purbalingga, mengatakan klien-kliennya harus berhenti menggunakan narkoba ketika mereka datang.

"Saya menyuruh mereka langsung berhenti dan mengganti asupannya dengan herbal," ujarnya.

"Itu akan menghilangkan gejala sakaw tanpa efek samping," ujar Maulana, yang dikenal sebagai "guru mendidih" karena air mandi panasnya.

Kompleks kecil asramanya memuat sekitar 30 orang.

"Yang penting adalah keyakinan kita terhadap Allah, sebagai satu-satunya yang dapat menyembuhkan kita. Tidak ada dokter yang dapat menyembuhkan kita dari kecanduan narkoba," ujarnya.

Ia mengatakan tidak ada kliennya yang telah kembali tapi ia tidak memantau orang-orang setelah mereka pergi.

Rizki mengatakan ia bertekad berhenti menggunakan narkoba.

"Saya datang ke sini untuk membangun kembali hubungan dengan keluarga," ujarnya, sambil menunjukkan tato di dada bergambarkan putranya yang berusia lima tahun. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG