Pemerintah menyelidiki 10 perusahaan terkait memburuknya kebakaran hutan yang telah menghasilkan kabut asap di Asia Tenggara, dan mengancam perusahaan-perusahaan tersebut dengan sanksi jika terbukti bersalah.
Kabut tebal dari Sumatera dan Kalimantan telah menyebabkan pembatalan penerbangan di wilayah ini, dan membawa kualitas udara tingkat-tingkat tidak sehat di Singapura dan Malaysia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan perusahaan-perusahaan dapat menghadapi sanksi jika terbukti melanggar izin-izin mereka.
"Sementara proses hukum berjalan, secara paralel harus ada keputusan atau tindakan atas izin perusahaan," ujar Siti kepada wartawan, Selasa (8/9).
Sanksi-sanksi berkisar antara peringatan tertulis sampai denda dan pencabutan izin perusahaan.
Siti hanya menyebut satu dari 10 perusahaan yang sedang diinvestigasi, yaitu perusahaan swasta kecil bernama Tempirai Palm Resources. Perusahaan tersebut tidak memberikan komentarnya ketika dihubungi.
Upaya-upaya pemerintah untuk menghentikan kabut di wilayah regional telah gagal, dan tahun 2013 mencatat polusi terburuk sejak 1997.
Asap tebal dari pembersihan lahan sering muncul dari Sumatra dan Kalimantan, tempat konsesi hutan besar yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan pulp dan kertas serta minyak kelapa sawit, beberapa di antaranya terdaftar di Singapura.
Perusahaan-perusahaan menyalahkan para petani atas kebakaran-kebakaran tersebut, tapi mereka telah dikritik oleh kelompok-kelompok lingkungan hidup karena tidak melakukan cukup upaya untuk menghentikan kabut atau penebangan hutan serta penghancuran lahan gambut kaya karbon yang marak terjadi di Indonesia.