Tautan-tautan Akses

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Karantina Wilayah Terkait Corona


Para penumpang, sebagian besar mengenakan masker, tampak berdesakan di dalam kereta di Jakarta, hari Senin (23/3) di tengah perebakan virus corona.
Para penumpang, sebagian besar mengenakan masker, tampak berdesakan di dalam kereta di Jakarta, hari Senin (23/3) di tengah perebakan virus corona.

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah untuk mengatur karantina wilayah terkait virus corona (COVID-19). 

Menko Polhukam Mahfud Md hari Jumat sore (27/3) mengatakan pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah untuk menyikapi sejumlah kebijakan karantina wilayah yang telah diambil sejumlah pemerintah daerah dalam menghadapi terus meluasnya perebakan virus corona. Kebijakan tentang karantina wilayah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, belum ada turunan dari undang-undang tersebut.

Menko Polhukam Mahfud Md saat ditanyai wartawan di kantor Kemenko Polhukam (foto: dok).
Menko Polhukam Mahfud Md saat ditanyai wartawan di kantor Kemenko Polhukam (foto: dok).

Menurut Mahfud, peraturan tersebut akan mengatur pembatasan perpindahan dan kerumunan orang untuk keselamatan bersama. Ia berharap payung hukum karantina tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Kendati, ia tidak dapat memastikan peraturan pemerintah tersebut akan diterbitkan.

"Di situ akan diatur kapan daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lock down. Apa syaratnya dan apa yang dilarang, bagaimana prosedurnya. Insya Alah dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman kebijakan soal itu," jelas Mahfud dalam telekonferensi bersama jurnalis.

Karantina Wilayah Tak Akan Batasi Moda Transportasi Kebutuhan Pokok

Mahfud memberi gambaran tentang prosedur karantina wilayah semisal harus diajukan oleh gugus tugas percepatan penanganan corona provinsi ke gugus tugas nasional. Pengajuan karantina tersebut nantinya akan dibahas di tingkat menteri untuk diambil keputusan boleh tidaknya karantina wilayah.

Aturan tersebut nantinya juga tidak akan malarang moda transportasi yang membawa kebutuhan pokok antar wilayah. Termasuk jaminan toko-toko atau pasar yang menjual kebutuhan pokok tetap boleh buka.

Seorang tenaga kesehatan memeriksa suhu penumpang MRT di sebuah stasiun, Jakarta.
Seorang tenaga kesehatan memeriksa suhu penumpang MRT di sebuah stasiun, Jakarta.

Warga Diminta Jangan Mudik Dulu

Sementara itu, juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto meminta masyarakat tidak kembali ke kampung halaman atau menunda mudik sementara guna menghindari meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19. Ia beralasan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 berpotensi semakin tinggi apabila terjadi kontak dekat antar masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung menggunakan transportasi yang padat.

Terlebih ketika tidak ada pembatasan jarak atar penumpang dan duduk berhimpitan di dalam kendaraan pribadi maupun transportasi publik.

"Tidak perlu meninggalkan rumah, tidak perlu berpergian yang jauh, tidak perlu kemudian berpergian bersama keluarga menuju ke tempat lain yang jauh. Risiko akan sangat besar terkait hal itu," kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3).

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta (foto: dok).
Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta (foto: dok).

Komnas HAM Minta Pemerintah Percepat Karantina Wilayah Terbatas

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah mempercepat karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang dikategorikan daerah merah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun demikian, Beka meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan tempat tinggal sementara bagi petugas medis jika diperlukan.

"Bukan hanya kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan. Tapi juga soal kebutuhan lain, misalnya memastikan anak-anak tetap mendapat layanan pendidikan jarak jauh dan mengakses dengan mudah," jelas Beka kepada VOA, Jumat.

Beka juga meminta pemerintah untuk memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya akibat kebijakan karantina wilayah. Ia juga meminta pemerintah meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah, termasuk memastikan tidak terjadi diskriminasi terhadap pasien, keluarga dan tenaga kesehatan.

Hingga Jumat, 1.046 Orang Telah Tertular Virus Korona

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Jumat (27/3/2020), total positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 1.046 kasus, sementara 46 orang sembuh dan 87 meninggal dunia.

Kasus positif terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 598 kasus, disusul Jawa Barat 98 kasus, Banten 84 kasus, Jawa Timur 66 kasus dan Jawa Tengah 43 kasus. Sementara sisanya tersebar di berbagai wilayah Indonesia. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG