Tautan-tautan Akses

Pemerintah Susun RPP Meski UU Minerba Digugat ke MK


Pemandangan dari udara bekas tambang di Kalimantan Timur, 18 November 2015. (Foto: Antara via Reuters)
Pemandangan dari udara bekas tambang di Kalimantan Timur, 18 November 2015. (Foto: Antara via Reuters)

Pemerintah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) turunan UU Minerba, meski UU tersebut sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelompok sipil pun mendesak pemerintah menghentikan pembahasan itu. 

Setelah UU no. 3/2020 tentang Minerba yang kontroversial disahkan Mei lalu, pemerintah mulai menyusun tiga RPP turunannya.

Tiga aturan ini adalah RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang. Pemerintah menargetkan 3 RPP ini kelar pada Desember 2020. Padahal, UU Minerba yang jadi acuan RPP ini tengah digugat ke MK.

Aryanto Nugroho dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut, ada empat permohonan terpisah yang dilakukan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi, Tamsil Linrung dkk, Helvis dkk, serta Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rohmah.

Koalisi masyarakat sipil pun mengkritik penyusunan RPP ini, dan menyebutnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Arip Yogiawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan pembahasan itu. “Baiknya memang dihentikan dulu, menunggu diputuskan di MK, terutama untuk beberapa RPP yang banyak kaitannya dengan pasal-pasal yang diajukan di JR (judicial review),” tegasnya ketika dihubungi VOA.

Aktivis lingkungan menggelar aksi memperingati para korban meninggal akibat lubang tambang. (Sumber: Jatam Kaltim)
Aktivis lingkungan menggelar aksi memperingati para korban meninggal akibat lubang tambang. (Sumber: Jatam Kaltim)

Dia mengatakan, bila pemerintah tidak membahas RPP secara lebih transparan, maka rakyat akan kembali menggugat RPP sebagaimana gugatan terhadap UU Minerba. "Kurangnya transparansi dalam penyusunan produk hukum seperti RPP turunan ini juga akan memperburuk persepsi investor mengenai ketidakpastian hukum di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, koalisi menemukan sejumlah masalah dalam RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Arip, salah satunya adalah berkurangnya ruang partisipasi publik yang sudah dijamin dalam sejumlah UU. "UU Lingkungan Hidup ada, UU Kehutanan ada, UU Perkebunan ada. Jadi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA), itu selalu mensyaratkan partisipasi publik, tapi herannya partisipasi publik ini jadi terbatas,” tandasnya.

Hal senada disuarakan oleh Pradarma Rupang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Kalimantan Timur. Dia mengatakan, dengan peraturan lama pun masih banyak perusahaan yang melanggar.

Dia mencontohkan, di Kaltim banyak perusahaan yang tidak menutup atau mereklamasi lubang bekas galian tambangnya. Dia mencatat, dalam kurun 2011-2020 ada 39 orang korban jatuh ke lubang-lubang tersebut. "Yang diberikan pemerintah adalah kompromi bahkan memaklumi ketidakmampuan perusahaan tambang. Padahal sangat jelas, jika dia tidak menjalankan reklamasi, termasuk jika izinnya berakhir, dia akan dipidana bahkan mendapatkan denda,” pungkasnya ketika dihubungi terpisah.

Aktivis lingkungan memasang plang sebagai bentuk protes atas lubang tambang yang belum direklamasi. (Sumber: Jatam Kaltim)
Aktivis lingkungan memasang plang sebagai bentuk protes atas lubang tambang yang belum direklamasi. (Sumber: Jatam Kaltim)

Selain itu, dia mencermati potensi korupsi yang semakin besar. Dalam UU Minerba lama, jika ada perusahaan melakukan pelanggaran, pejabat daerah yang memberi izin bisa dihukum. Namun pasal itu kini dihapuskan. "Kaltim itu sudah beberapa kali kepala daerahnya berurusan dengan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah terkait sejumlah kasus penerbitan izin sumber daya alam atau korupsi SDA,” tambahnya.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya menegakkan hukum yang berlaku, bukan malah menerbitkan peraturan yang lebih longgar. "Di PP lama saja sebenarnya dia sudah mengakomodir lebih banyak kepentingan perusahaan tambang. Apalagi yang sekarang. Lebih merugikan rakyat di lingkar tambang,” tegasnya. [rt/em]

Pemerintah Susun RPP Meski UU Minerba Digugat ke MK
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:34 0:00


Recommended

XS
SM
MD
LG