Pemerintah mengatakan tidak akan merilis ke publik laporan pendahuluan 30 hari yang merinci penyelidikan kecelakaan pesawat AirAsia bulan lalu yang menewaskan 162 orang di dalamnya.
"Sebulan setelah kecelakaan kami hanya akan membuat laporan pendahuluan. Tidak ada komentar dan tidak ada analisis," ujar Tatang Kurniadi, kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Rabu (21/1).
"Laporan itu tidak akan dipaparkan ke publik. Ini hanya untuk konsumsi negara-negara yang terlibat."
Pesawat Airbus A320-200 itu hilang dari layar radar pada 28 Desember, kurang dari setengah perjalanan dua jam dari Surabaya ke Singapura. Tidak ada yang selamat dari kecelakaan ini.
Para penyelidik sedang menganalisis data dari dua "kotak hitam" perekam penerbangan pesawa itu untuk menentukan sebab pasti jatuhnya pesawat.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan dalam sidang di DPR Selasa, bahwa menurut data radar, pesawat itu menanjak lebih cepat dari normal dalam menit-menit terakhirnya, dan setelah itu macet atau terhenti.
Para penyelidik tidak menemukan bukti apapun sejauh ini bahwa terorisme berperan dalam bencana tersebut.
Para penyelidik diperkirakan akan menyerahkan laporan pendahuluan ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) awal minggu depan. Berdasarkan peraturan ICAO, laporan pendahuluan itu harus diserahkan dalam 30 hari setelah kecelakaan terjadi. (Reuters)