Upaya mengawal proses pembahasan dan pengesahan akhir RUU PPRT, termasuk melakukan komunikasi politik dan komunikask publik, secara formal dan informal terus dilakukan. Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga hari Senin bertemu dengan Kepala Staf Presidenan Moeldoko untuk mengintensifkan seluruh upaya itu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan UU PPRT, yang ditargetkan untuk disahkan pada tahun ini juga.
Menurutnya, setelah menggelar pertemuan selama 12 kali sejak April lalu, maka dalam rapat hari Senin pihaknya telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT, yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR.
“Pembahasan dimulai sejak 5 April – 11 Mei dengan 12 kali pertemuan, baik pertemuan antar kementerian maupun juga menyerap aspirasi dengan pemangku kepentingan. Kebutuhan untuk partisipasi yang berarti sudah kita lakukan," kata Ida Fauziyah.
Dia menambahkan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT itu adalah Kementeri Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian Repulik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, pemerintah juga menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Nanusia (Komnas HAM), organisasi masyarakat sipil, serikat buruh/serikat pekerja, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan akademisi.
Ida menegaskan dalam pembahasan RUU PPRT dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya, akan tetap meminta aspirasi dari masyaralat dan pemangku kepentingan. Daftar inventarisasi masalah yang semula mencapai 238, kini bertambah menjadi 367 isu. Semuanya akan dikirimkan ke DPR secepatnya.
Apa Saja Yang Diatur?
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) antara lain mengatur sejumlah hal, antara lain tentang definisi dan bentuk pekerjaan rumah tangga, perjanjian kerjasama antara pekerja rumah tangga dan majikan, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, perekrutan secara langsung dan tidak langsung, serta lingkup pekerjaan rumah tangga.
Selain itu RUU PPRT juga menjelaskan tentang syarat-syarat calon pekerja rumah tangga, mengatur tentang hubungan kerja, soal hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta mengatur tentang pentingnya peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga.
Pembinaan dan pengawasan bagi pekerja rumah tangga, perselisihan antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja juga diantur dalam RUU ini.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan dari 367 DIM yang telah disepakati tersebut, ada 79 substansi baru yang merupakan usulan pemerintah.
Melalui siaran pers, Moeldoko menekankan pentingnya komunikasi politik dengan DPR dan pendekatan khusus dengan simpul masyarakat sipil yang mengawal RUU itu.
JALA PRT Apresiasi Pembentukan Gugus Tugas
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan pihaknya mengapresiasi gugus tugas yang dibentuk pemerintah karena telah mempercepat pembahasan DIM untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Kita berharap tanda tangan dari para menteri (terkait DIM usulan pemerintah) segera diselesaikan, sehingga dalamminggu ini bisa segera diserahkan kepada DPR mengingat batas waktu dari DPR kepada pemerintah itu 60 hari. Kita harapkan tanggal 22 Mei sudah sampai ke DPR dan resmi ada tanda terima dari DPR," ujar Lita.
Lita berharap setelah menerima DIM pemerintah, maka DPR dapat segera mempercepat pembahasan RUU PPRT ini sehingga dapat disahkan bulan depan, tidak mundur ke tahun 2024 yang merupakan “tahun politik.”
Salah satu aturan penting yang menurut Lita harus masuk dalam RUU itu nantinya adalah soal batas usia pekerja rumah tangga dan bantuan sosial bagi mereka. [fw/em]
Forum