Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja tidak membingungkan. Kendati, ia mengakui secara teori putusan MK tersebut menimbulkan kontroversi.
Sebelumnya MK memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Namun majelis hakim juga memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku dan meminta pembuat Undang-undang memperbaikinya dalam waktu dua tahun."Kontroversial teorinya itu hanya mengatakan inkonstitusional bersyarat, artinya inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial di dalam teori. Tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial," tutur Mahfud secara daring yang diunggah pada akun Youtube Kemenko Polhukam pada Minggu (5/12/2021).
Mahfud menambahkan pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan yang strategis seperti putusan majelis hakim MK. Menurutnya, pemerintah hanya akan mengeluarkan yang bersifat teknis dan administratif. Kendati, ia tidak menjelaskan keberlanjutan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah dibuat pemerintah. "Kalau dua tahun tidak diperbaiki ya inkonstitusional permanen. Itu bunyi vonisnya," tambah Mahfud.Kamis (25/11), Majelis hakim MK membuat putusan tentang pembentukan UU Cipta Kerja yang membuat perdebatan di masyarakat. Penyebabnya, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, tapi tetap dinyatakan berlaku. Majelis hakim juga meminta tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis agar ditangguhkan, termasuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berbeda pandangan dengan pemerintah. Menurutnya, ketentuan yang ada di UU Cipta Kerja sudah tidak berlaku sampai nanti ada perbaikan prosedur pembuatan omnibus law undang-undang tersebut. Selain itu, peraturan pemerintah atau aturan turunan UU Cipta Kerja sudah tidak berlaku karena harus ditangguhkan.
"Karena ada perbedaan yang tajam antara pemerintah dan para pemohon, dan partai buruh. Maka KSPI akan terus mengambil langkah-langkah yaitu kampanye nasional dan internasional," jelas Said Iqbal, Jumat (3/12/2021).
Said Iqbal menambahkan buruh akan menggelar aksi-aksi di berbagai daerah pada 6-10 Desember 2021 untuk menolak tafsir pemerintah atas putusan MK tentang UU Cipta Kerja. Sedangkan aksi di Jakarta diperkirakan akan melibatkan sekitar 50 ribu buruh dari sekitar Jakarta.Iqbal menyebut buruh akan menggugat surat keputusan penetapan upah minimum di sejumlah wilayah yang menggunakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Di samping itu, buruh akan menggelar mogok kerja untuk menolak kenaikan upah minimum yang mengalami kenaikan rata-rata 1,09 persen.
"Rencana aksi mogok nasional yang melibatkan dua juta buruh di seluruh Indonesia belum diputuskan tanggalnya. Karena atas permintaan kawan-kawan daerah dan aksi akan difokuskan di daerah," tambahnya.
Selain itu, KSPI akan mengirimkan surat ke berbagai organisasi buruh internasional untuk mendorong pemberlakuan putusan UU Cipta Kerja sesuai pemahaman buruh. Organisasi yang sudah dikirimi surat antara lain Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Konfederasi Serikat Buruh internasional (ITUC). [sm/ah]