Tautan-tautan Akses

Pemerintah Upayakan Perjanjian Terkait TKI dengan Saudi


Sejumlah TKI memegang poster protes dalam demonstrasi di depan gedung DRP/MPR, terkait kasus penyiksaan Sumiati.
Sejumlah TKI memegang poster protes dalam demonstrasi di depan gedung DRP/MPR, terkait kasus penyiksaan Sumiati.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah mengupayakan pembuatan perjanjian soal perlindungan TKI dengan pemerintah Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan pihaknya saat ini sedang berupaya agar dalam waktu dekat terjadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.

Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah Arab Saudi memang belum membuat nota kesepahaman dengan negara manapun termasuk Filipina, yang juga banyak mengirim tenaga kerja ke sana .

Dalam komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi nanti, pemerintah Indonesia, menurut Muhaimin, berencana akan mengajukan sejumlah syarat sehubungan dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Di antaranya mengenai asuransi bagi TKI selama bekerja di Saudi, libur sehari dalam sepekan, pemeriksaan kesehatan rutin dan akses perwakilan Indonesia untuk mengunjungi rumah majikan.

“MoU itu salah satu pintu masuk penyempurnaan perlindungan tenaga kerja kita di negara penempatan. Oleh karena itu pada posisi ini, kita tetap akan berusaha sekuat tenaga melakukan pendekatan, upaya agar dalam waktu dekat terjadi paling tidak nota kesepahamann, persetujuan yang lebih memberikan perlindungan hukum dan pelayanan terhadap tenaga kerja kita di Saudi Arabia,” jelas Muhaimin Iskandar.

Lebih lanjut, Muhaimin Iskandar menyatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia belum berencana untuk melakukan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.

Demonstrasi terkait kasus penganiayaan TKI di Arab Saudi juga pernah di gelar pada 23 Agustus 2007.
Demonstrasi terkait kasus penganiayaan TKI di Arab Saudi juga pernah di gelar pada 23 Agustus 2007.

“Kita tidak menutup kalau kita melakukan moratorium terlampau tergesa-gesa, ataupun dengan langkah-langkah yang tidak memperhitungkan saudara-saudara kita yang berhasil. Kita juga akan mendapat persoalan baru, di mana kita digugat ataupun dituntut oleh saudara-saudara kita yang berhasil,” ungkap Muhaimin Iskandar.

Desakan agar pemerintah membuat kesepakatan soal perlindungan tenaga kerja dengan Arab Saudi menguat setelah kasus penyiksaan dua TKI , Sumiati (23 tahun) dan Kikim Komala Sari (34 tahun).

Sumiati, pekerja asal Nusa Tenggara Barat disiksa majikannya hingga mengalami cacat fisik. Adapun jenazah Kikim asal Cianjur, ditemukan di jalan Serhan, Abha, 700 kilometer dari Jeddah. Kikim diduga meninggal dunia setelah disiksa.

Koordinator Analisis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pemerintah Indonesia harus menyeleksi negara tujuan pengiriman TKI. Selain itu, pemerintah juga harus segera membuat perjanjian tertulis perlindungan tenaga kerja dengan negara tujuan.

Wahyu meminta agar diplomasi pemerintah Indonesia diperkuat, sehingga Arab Saudi mau mendengarkan apa yang diinginkan pemerintah Indonesia .

“Saya kira Indonesia juga harus bertindak kuat. Saya kira bisa dengan diplomasi tingkat tinggi,” ujar Wahyu Susilo.

Pada hari Senin, tim pengacara yang disewa pemerintah Indonesia mulai mendampingi kasus Sumiati dan Kikim. Majikan Kikim dan Sumiati kini sudah ditahan.

XS
SM
MD
LG