Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan instruksi presiden terkait pemulangan TKI bermasalah dan tak berdokumen di sejumlah negara. Banyaknya TKI yang bermasalah dan tak berdokumen di Malaysia menyebabkan pemerintah memilih negara jiran itu sebagai negara pertama untuk memulangkan TKI.
Hingga saat ini pemerintah telah berhasil memulangkan 703 orang tenaga kerja Indonesia yang bermasalah dari total 1428 orang. Mereka diangkut dengan menggunakan lima pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara secara bertahap.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, Rabu (24/12) mengatakan pemerintah sangat serius menyelesaikan permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurutnya pemerintah akan mengirim TKI ke luar negeri jika negara penempatan sudah memiliki aturan perlindungan bagi buruh migrant atau perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
Di dalam negeri, pemerintah juga akan menindak tegas penyalur jasa tenaga kerja Indonesia yang nakal. "Masalah kualitas Balai Latihan Kerja dan lembaga sertifikasi yang ada selama ini, tidak melakukan uji kompetensi dengan baik dan benar. Sehingga masih banyak TKI yang berangkat tanpa memiliki kompetensi yang cukup untuk bekerja di luar negeri dan itu akan segera diperbaiki," jelas Nusron Wahid.
Pemerintah juga akan melakukan terobosan lain untuk menyelesaikan masalah TKI. "Mau kita ubah mau ada order atau tidak ada order harus ada pendidikan atau pelatihan. Konsekuensinya adalah pemerintah harus hadir nah mulai tahun depan sudah diizinkan oleh bapak presiden bahwa pemerintah akan membuka BLK (balai latihan kerja) luar negeri untuk mempersiapkan teman-teman yang ingin berangkat ke luar negeri supaya ada kompetensi. Dengan demikian percaloan akan terkurangi," tambahnya.
Analis Kebijakan Migant Care Wahyu Susilo menyatakan selama ini sosialisasi yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia masih bersifat normatif. Selama ini lanjutnya perdagangan manusia banyak yang menggunakan modus penempatan TKI.
Wahyu juga menyayangkan tidak seriusnya pemerintah menggunakan UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Yang mendapatkan penghukuman Undang-undang ini sampai sekarang individu padahal di Indonesia pelaku perdagangan manusia melibatkan koorporasi, melibatkan sindikat internasional. Mengapa tidak pernah dilakukan karena pemerintah tidak pernah serius mengunakan Undang-undang ini secara maksimal," kata Wahyu Susilo.
Wahyu Susilo menambahkan maraknya kasus perdagangan manusia yang bermodus penempatan TKI dikarenakan migrasi tenaga kerja merupakan bisnis yang menguntungkan dan sampai sekarang migrasi Tenaga kerja masih berbiaya tinggi.
"Solusinya kalau menghapus kemiskinan itu kan jangkau panjang. Solusinya membuat migrasi tenaga kerja menjadi bisnis yang tidak menguntungkan, menurunkan biaya orang untuk bermigrasi. Itu saya kira langkah jangkan pendek yang bisa dilakukan dan itu punya dampak signifikan terhadap pengurangan angka perdagangan manusia," lanjutnya.