Tautan-tautan Akses

Pemilihan Lokal Bagi Nonwarga Negara AS di DC 


Ilustrasi - Salah satu TPS di Minneapolis, 23 September 2022. (AP/Nicole Neri, File)
Ilustrasi - Salah satu TPS di Minneapolis, 23 September 2022. (AP/Nicole Neri, File)

Dewan Kota Washington DC baru-baru ini memutuskan untuk mengizinkan penduduknya yang bukan warga negara AS memiliki hak memberikan suara dalam pemilihan lokal, bukan pemilihan federal. Sejumlah diaspora Indonesia menyambut baik peraturan tersebut. 

Local Resident Voting Rights Amendment Act of 2022, atau RUU Amendemen Hak Suara bagi Penduduk Lokal tahun 2022 diloloskan oleh Dewan Kota Washington DC pada 18 Oktober lalu. Berdasarkan legislasi tersebut, pemegang green card (imigran legal) dan penduduk yang masuk atau tinggal di AS tanpa izin legal akan memiliki hak untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan lokal mulai tahun 2024. Akan tetapi, mereka tidak akan dapat memberikan suara dalam pemilihan federal yang menentukan presiden maupun anggota Kongres AS.

Menurut legislasi tersebut, penduduk yang bukan warga negara AS dapat memberikan suara selama mereka memenuhi ketentuan pemilu lainnya di ibu kota AS ini, yakni usia minimal 18 tahun dan telah tinggal di DC sedikitnya selama 30 hari. Agar dapat diberlakukan, legislasi ini perlu ditandatangani lebih dulu oleh Wali Kota Muriel Bowser dan lolos tinjauan Kongres.

Dinanda Ayu Pramesti. (Foto: pribadi)
Dinanda Ayu Pramesti. (Foto: pribadi)

Baru Januari lalu Dinanda Ayu Pramesti pindah dari negara bagian Virginia dan menetap di kawasan Foggy Bottom, Washington DC. Mengaku belum tahu persis mengenai perkembangan terbaru ini, perempuan yang dipanggil Dinda ini mengatakan, kalau legislasi ini sudah ditandatangani wali kota dan disetujui Kongres, dan sudah dinyatakan legal bagi nonwarga negara AS untuk ikut pemilihan lokal di DC, tentu saja ia akan mengikutinya.

“Ini akan menjadi pertama kalinya bagi saya mengikuti pemilihan. Jadi saya akan melaksanakan civic duty (tugas sebagai warga). Akan bagus sekali karena saya selalu ingin melakukannya,” jelasnya.

Cherry Lesar telah bermukim di DC selama 22 tahun. Ia mengatakan, kalau diperbolehkan ikut memilih, ia akan memanfaatkan kesempatan itu untuk mendukung setiap program atau rencana menjadikan DC lebih baik.

“Kalau saya bisa pelajari misi dan visi calon-calonnya, saya mau ikut, karena saya tinggal di DC. Maksudnya saya dengar dari orang-orang sini, untuk hal-hal seperti itu, seharusnya, bukan sebaiknya, kita ikut (memberikan suara) kalau kita warga,” komentarnya.

Ningrum Ikun yang telah 33 tahun menjadi penduduk DC sependapat dengan Cherry. Hanya saja mengenai keikutsertaannya, ia menambahkan, “Kalau saya sih, kalau tidak ada masalah, tidak apa-apa. Saya oke saja.”

Masalah yang dikhawatirkan diaspora Indonesia seperti Ningrum adalah mengenai perundangan di tanah air. Dalam salah satu butir pada pasal 23 UU nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI disebutkan, kewarganegaraan Indonesia bisa hilang apabila yang bersangkutan tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Akan tetapi pakar hukum kewarganegaraan Hesti Armiwulan dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dihubungi VOA beberapa waktu lalu ketika legislasi serupa diloloskan dewan Kota New York mengatakan para diaspora Indonesia tidak akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika memutuskan untuk memilih pada pemilu lokal. Ia mengatakan, dalam kasus Amerika, di mana diaspora memiliki izin tinggal resmi, maka yang bersangkutan harus mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di mana dia bertempat tinggal.

“Jadi kalau negara bagian kemudian kebijakannya adalah seluruh penduduk itu bisa memilih local leader-nya maka saya kira itu bukan kesalahan individu karena dia tinggal di situ. Jadi yang dimaksud dengan ketatanegaraan itu ketika itu berkaitan dengan kedaulatan satu negara,” jelasnya.

Tugas utama Dewan Kota sebagai badan legislatif adalah membuat UU. Tetapi tanggung jawabnya juga mencakup pengawasan banyak badan, komisi, dewan dan berbagai perangkat pemerintah di ibu kota AS ini. Dewan bekerja untuk meningkatkan kualitas hidup di semua kawasan DC dengan antara lain memastikan jalan-jalan yang lebih aman, memajukan reformasi pendidikan, dan mengembangkan ekonomi yang lebih dinamis.

Cherry Lesar. (Foto: pribadi)
Cherry Lesar. (Foto: pribadi)

Kalau ikut pemilu nantinya, Cherry yang tinggal di Georgetown, salah satu kawasan permukiman terbaik di DC, ingin menyoroti masalah keamanan. “Kalau di Georgetown, masalah keamanannya. Sekarang sudah tidak aman. Seperti pada summer kemarin, banyak yang masuk ke rumah orang-orang sewaktu penghuninya (berlibur) ke summer house mereka. Kalau tahun lalu masalahnya adalah homeless (tunawisma),” komentarnya.

Sementara itu, Dinda mengatakan, “Safety, keselamatan, tentu saja. Tetapi housing (perumahan) dan transportasi adalah isu utama.”

Ia selalu melihat ada begitu banyak orang tidak memiliki tempat tinggal, tinggal di jalanan, sementara banyak bangunan apartemen yang kosong. Untuk urusan transportasi, ia berharap kota DC memiliki transportasi yang efisien. Selama ini sistem transportasi Metro di DC terlalu lamban dan pembangunan jalan terus berlangsung.

Sementara itu, Ningrum yang tinggal di kawasan North West mengatakan, sejauh ini ia belum melihat ada masalah yang perlu disorotinya. “Saya rasa tidak ada yang dikeluhkan,” tandasnya.

Sekitar 51 ribu penduduk DC bukanlah warga negara AS, menurut organisasi Migration Policy Institute. Jika legislasi ini akhirnya diberlakukan, DC akan bergabung dengan beberapa pemda setempat dalam mengizinkan nonwarga negara AS mendapat hak memilih.

Pada Desember 2021, tercatat ada 14 yurisdiksi lokal yang mengizinkan nonwarga negara memilih. Di antaranya Kota New York, Winooski dan Montpelier di Vermont, San Francisco (khusus dalam pemilihan dewan sekolah) dan sebelas kota di Maryland, termasuk Hyattsville dan Takoma Park, yang bertetangga dengan Washington DC.

Namun pada Juni lalu, Mahkamah Agung New York menolak legislasi di Kota New York karena dianggap melanggar konstitusi negara bagian.

Di DC sendiri selama ini telah ada beberapa upaya untuk memberi hak suara bagi nonwarga negara AS. Legislasi ini bahkan pernah diajukan oleh Bowser, sewaktu ia menjadi anggota dewan Kota. [uh/ab]

Forum

XS
SM
MD
LG