Pemimpin Hong Kong mengkonfirmasi, Selasa (10/8), undang-undang anti-sanksi China akan diterapkan dalam beberapa bentuk di Hong Kong, sebuah langkah yang akan menambah tekanan baru pada perusahaan internasional di pusat keuangan itu.
Badan legislatif “stempel karet” Beijing mengesahkan undang-undang tersebut pada bulan Juni sebagai tanggapan atas hukuman Barat yang dijatuhkan setelah tindakan keras China di Hong Kong dan Xinjiang.
Termasuk dalam undang-undang itu adalah penolakan visa, deportasi, atau menyita aset mereka yang merumuskan atau mematuhi sanksi terhadap bisnis atau pejabat China.
Perusahaan-perusahaan asing dapat dituntut di pengadilan China karena menerapkan sanksi dan hukum juga dapat diterapkan terhadap anggota keluarga.
Desas-desus bahwa China berencana memperluas undang-undang itu ke Hong Kong telah beredar selama berhari-hari menjelang pertemuan legislatif China minggu depan.
Pada Selasa (10/8), kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengkonfirmasi bahwa Beijing telah berkonsultasi dengannya untuk menambahkan undang-undang tersebut ke dalam konstitusi mini kota itu, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar. [lt/ab]