Majelis Umum PBB telah melakukan pemungutan suara untuk memecat Rusia dari badan hak asasi manusia terkemuka organisasi dunia itu, atas tuduhan pelanggaran HAM yang mengerikan oleh tentara Rusia di Ukraina, di mana Amerika Serikat dan Ukraina menyebut itu sama saja dengan kejahatan perang.
Rusia adalah negara kedua yang hak keanggotaannya dicabut di Dewan HAM PBB.
Pemungutan suara pada Kamis (7/4) menghasilkan selisih suara 93 lawan 24 suara, dengan 58 abstain termasuk Indonesia, lebih rendah dibandingkan pemungutan suara pada dua resolusi yang diadopsi majelis bulan lalu, yang menuntut gencatan senjata segera di Ukraina, penarikan semua pasukan Rusia dan perlindungan bagi warga sipil.
Kedua resolusi tersebut disetujui oleh sedikitnya 140 negara. [mg/jm]