Tautan-tautan Akses

ICC Izinkan Mantan Presiden Pantai Gading Bepergian


Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, di Den Haag, Belanda, 6 Februari 2020. (Foto: dok)
Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, di Den Haag, Belanda, 6 Februari 2020. (Foto: dok)

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Kamis (29/5) melonggarkan restriksi perjalanan terhadap Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, untuk pertama kalinya sejak ia dibebaskan tahun lalu atas tuduhan kekerasan pasca pemilu yang menewaskan 3.000 orang.

Kantor berita Perancis AFP menyatakan ICC mengizinkan Gbagbo meninggalkan Belgia, yang telah setuju menerimanya setelah ia ditangkap, asalkan ia kembali ke pengadilan untuk mengikuti sidang banding jaksa atas vonis tak bersalah terhadapnya.

Gbagbo adalah kepala negara pertama yang diadili di Den Haag. Ia dan wakilnya, Charles Ble Goude dinyatakan tidak bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan pada awal 2018, delapan tahun setelah ia ditahan.

Belum jelas apakah Gbagbo akan kembali ke Pantai Gading, yang akan menyelenggarakan pemilihan presiden pada Oktober mendatang.

Seorang juru bicara ICC mengatakan negara manapun yang dituju Gbagbo harus mau menerimanya.

Gbagbo dan wakilnya menyatakan tidak melakukan kesalahan apapun sehubungan dengan kekerasan yang menyusul pemilihan yang disengketakan di Pantai Gading pada tahun 2010. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG