Seorang pengacara yang mewakili tersangka kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengatakan ia tidak diberi akses untuk menemui kliennya.
Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, dibawa pulang ke Indonesia Sabtu lalu dengan sebuah pesawat carteran dari Bogota, Kolumbia, dimana ia ditangkap hari Minggu pekan sebelumnya setelah berbulan-bulan menjadi buronan.
Pengacaranya, O.C. Kaligis, mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu bahwa pihak berwenang di sebuah tempat penahanan di Depok, Jawa Barat, telah menolak haknya untuk berbicara dengan Nazaruddin.
Badan anti-korupsi negara ini mengatakan pekan lalu, mereka ingin menjadi pihak pertama yang menginterogasi Nazaruddin.
Nazaruddin, yang berusia 32 tahun, kabur ke Singapura Mei lalu ketika sedang diselidiki atas tuduhan terlibat kasus dugaan suap sebesar tiga juta dolar dalam pembangunan wisma atlit untuk SEA Games 2011.
Ia kemudian segera menghilang setelah itu. Namun, selama dalam persembunyian, ia mengatakan ia tidak bersalah dan malah mengajukan tuduhan korupsi terhadap beberapa anggota tingkat tinggi Partai Demokrat.