Tautan-tautan Akses

Pengadilan terhadap Mayor Nidal Hasan Masuki Hari Kedua


Dalam sketsa persidangan Rabu (21/8) tampak Juri Kol. Tara Osborn (atas) Maj. Nidal Malik Hasan (kanan) dan pembela Letkol. Kris Poppe (kiri) di Fort Hood, Texas.
Dalam sketsa persidangan Rabu (21/8) tampak Juri Kol. Tara Osborn (atas) Maj. Nidal Malik Hasan (kanan) dan pembela Letkol. Kris Poppe (kiri) di Fort Hood, Texas.

Juri pengadilan militer AS berunding untuk hari kedua dalam sidang Mayor Nidal Hasan psikiater Angkatan Darat yang telah mengaku membunuh 13 tentara dan melukai lebih dari 30 lainnya dalam penembakan tahun 2009 di Fort Hood, Texas.

Juri yang terdiri dari 13 perwira bertemu Jumat untuk mempertimbangkan kasus Mayor Nidal Hasan setelah mendengar kesaksian sekitar 90 orang selama dua minggu bahwa ia menembaki tentara AS saat mereka sedang diproses untuk diberangkatkan ke zona perang di Irak dan Afghanistan.

Jaksa penuntut militer, Kolonel Steve Hendricks, mengatakan dalam argumen penutupnya Kamis bahwa Hasan memutuskan untuk membuat fasilitas medis Fort Hood sebagai medan pembantaian. Hasan, kata Hendricks, "tanpa diragukan lagi - tanpa keraguan sama sekali - telah merencanakan pembunuhan itu."

Para juri memiliki sedikit bahan pertimbangan dari Hasan, yang telah bertindak sebagai pengacaranya sendiri. Dia melewatkan kesempatan untuk membuat pernyataan akhir bagi juri yang memutuskan nasibnya, tidak menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan dan menolak untuk memberikan kesaksian.

Dalam pernyataan pembukaan singkat di persidangan, Hasan, seorang Muslim kelahiran Amerika, mengatakan bukti di pengadilan "jelas menunjukkan" bahwa ia adalah penembaknya. Hasan mengatakan ia adalah prajurit yang telah beralih pihak.

Selama sidang awal pekan ini, Hasan mengatakan kepada hakim yang memimpin sidang itu bahwa serangannya dimotivasi oleh apa yang dianggapnya “perang ilegal” dan bahwa ia memiliki “provokasi yang memadai” karena para tentara yang ditembaknya akan pergi ke luar negeri untuk memerangi gerilyawan Muslim .

Hasan bisa diancam hukuman mati jika ketigabelas juri menyatakannya bersalah melakukan pembunuhan berencana.
XS
SM
MD
LG