Hakim federal, Senin (27/11)memerintahkan para pejabat imigrasi Amerika agar menunda upaya mendeportasi 51 warga Indonesia yang tinggal secara ilegal di New Hampshire.
Perintah penundaan deportasi ini dikeluarkan agar mereka memiliki waktu untuk mengajukan argumentasi bahwa perubahan keadaan di Indonesia, membuat berbahaya bagi mereka untuk pulang.
Penundaan deportasi itu berlaku untuk sekelompok warga Kristen, yang melarikan diri dari kekerasan di Indonesia dua dasawarsa lalu dan telah tinggal di New England sesuai dengan kesepakatan informal.
Para pejabat Penegakan Imigrasi dan Pabean pada Agustus mulai memerintahkan agar mereka bersiap-siap untuk meninggalkan Amerika dalam dua bulan.
Sebagian besar orang yang termasuk dalam kesepakatan yang dibuat 2010 itu, masuk ke Amerika secara legal, namun tinggal hingga masa berlaku visa dan tidak mengajukan permohonan suaka.
Para anggota kelompok itu mengatakan kepada Reuters bahwa mereka takut menghadapi persekusi dan kekerasan karena mereka adalah Tionghoa Kristen, jika mereka pulang ke negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia itu. [ds]