Pengadilan banding Malaysia pada hari Rabu (8/12) menguatkan vonis bersalah terhadap mantan perdana menteri Najib Razak atas tuduhan korupsi dalam skandal multi-miliar dolar dari dana negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Putusan itu merupakan pukulan pada harapannya untuk kembali ke arena politik.
Najib mengajukan banding atas hukuman penjara 12 tahun dan denda $50 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu karena pelanggaran pidana, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Pengadilan menemukan dia secara ilegal menerima sekitar $10 juta dari SRC International, sebuah unit 1MDB yang sekarang sudah tidak berfungsi, meskipun Najib mengaku tidak bersalah dan secara konsisten membantah telah melakukan kesalahan.
Sidang banding itu diawasi dengan ketat di tengah-tengah adanya kekhawatiran bahwa para pemimpin partai yang berkuasa yang menghadapi tuntutan pidana dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembalinya partai pimpinan Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), ke tampuk kekuasaan pada Agustus lalu.
Hakim Pengadilan Banding Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan dia setuju dengan putusan dan vonis pengadilan tinggi. “Kami menolak banding atas tujuh dakwaan dan menguatkan tujuh dakwaan itu,” kata hakim.
Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mengatakan kepada pengadilan bahwa mantan perdana menteri itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Federal, pengadilan tertinggi di Malaysia.
Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan $4,5 miliar diyakini telah dicuri dari 1MDB, dan lebih dari $1 miliar masuk ke rekening pribadi Najib. [lt/ab]
Sebagian informasi untuk laporan ini berasal dari Reuters.