Tautan-tautan Akses

Pengadilan Eropa Dukung Larangan Cadar di Perancis


Seorang perempuan memakai niqab atau cadar di Meaux, bagian timur Paris. (Foto: Dok)
Seorang perempuan memakai niqab atau cadar di Meaux, bagian timur Paris. (Foto: Dok)

Larangan tersebut dianggap tidak melanggar kebebasan beragama dan bertujuan menjamin "penghormatan pada nilai-nilai minimum masyarakat demokratis terbuka".

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Selasa (1/7) menegakkan larangan memakai cadar di muka umum yang telah diterapkan oleh Perancis sejak 2010, namun menyadari bahwa aturan tersebut dapat terlihat berlebihan dan mengukuhkan stereotip.

Hakim-hakim di pengadilan di Strasbourg, Perancis utara, dengan suara 15 lawan dua, mengatakan larangan tersebut tidak melanggar kebebasan beragama dan bertujuan menjamin "penghormatan pada nilai-nilai minimum masyarakat demokratis terbuka" yang termasuk keterbukaan dalam interaksi sosial.

Dalam keputusannya, yang tidak dapat dilakukan banding terhadapnya, para hakim "menerima bahwa batasan terhadap orang lain dengan cadar yang menutupi wajah di muka umum dapat meremehkan sikap 'hidup bersama'" yang dilindungi Perancis dalam argumen ini, menurut pengadilan dalam pernyataan tertulis.

Ini untuk pertama kalinya pengadilan tersebut mengeluarkan keputusan mengenai cadar dan burka, yang telah memicu kontroversi di beberapa negara Eropa meski hanya sedikit perempuan yang memakainya. Seorang perempuan Muslim Perancis telah mengajukan gugatan untuk diskriminasi dan pelanggaran kebebasan beragama.

Perancis memiliki jumlah minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan mencapai lima juta orang, dan memiliki beberapa aturan yang paling membatasi di benua itu mengenai ekspresi keyakinan di publik.

Amnesty International mengatakan dalam pernyataan bahwa keputusan itu "sangat merusak", mewakili "kemunduran besar dalam hak atas kebebasan berekspresi dan agama."

Namun Abdallah Zekri, seorang pejabat di Dewan Muslim Perancis yang mewakili sebagian besar asosiasi masjid terkemuka di Perancis, mengatakan pemakaian cadar yang menutupi wajah adalah "dogma Salafis" dan mereka yang memakainya melanggar aturan.

"Saya harap keputusan ini, yang datang di bulan Ramadan, waktu yang sensitif, tidak menjadi alasan untuk menyalakan kembali api itu," ujar Zekri.

Pemerintah mengatakan cadar yang menutupi wajah adalah sebuah risiko keamanan, mencegah identifikasi individu secara akurat, dan aturan itu membuat pelanggar didenda 150 euro (US$216) atau wajib menghadiri kelas kewarganegaraan Perancis. (Reuters)

XS
SM
MD
LG