Pengadilan Italia telah mengizinkan tinjauan atas bukti dalam pengadilan terdakwa Amanda Knox dari Amerika yang sedang menjalani hukuman penjara selama 26 tahun terkait dengan pembunuhan seorang siswa asal Inggris.
Pengadilan di kota universitas Perugia, Italia, dimana pembunuhan itu terjadi tiga tahun lalu, hari Sabtu mengatakan pengadilan akan mengizinkan suatu tinjauan independen tentang bukti DNA yang penting.
Pembela Amanda Knox mengajukan naik banding atas dakwaannya, dengan alasan bahwa contoh DNA yang ditemukan di TKP tidak meyakinkan dan mungkin telah terkontaminasi.
Siswa Amerika itu tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas kematian Meredith Kercher akibat tikaman tahun 2007, tubuhnya ditemukan dengan genangan darah di apartemen dimana ia tinggal bersama Amanda Knox.
Pengadilan Italia telah menyatakan tiga orang bersalah atas pembunuhan Kercher, yang digambarkan sebagai permainan seksual dan berubah menjadi kekerasan. Jaksa mengatakan Amanda Knox telah membujuk mantan pacarnya, Raffaele Sollecito dari Italia, dan Rudy Guédé kelahiran Pantai Gading untuk turut serta dalam kekerasan seksual terhadap Kercher.
Pengadilan Italia Izinkan Tinjauan Bukti DNA atas Warga AS
Amanda Knox dari Amerika yang sedang menjalani hukuman penjara selama 26 tahun terkait dengan pembunuhan seorang siswa asal Inggris.