Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jakarta Barat Sidang 7 Tersangka Terkait ISIS


Lambang kelompok Negara Islam (ISIS) dan tulisan berisi dukungan di kota Solo, Jawa Tengah, yang kemudian dihapus.
Lambang kelompok Negara Islam (ISIS) dan tulisan berisi dukungan di kota Solo, Jawa Tengah, yang kemudian dihapus.

Ketujuh pria yang disidang itu, berusia 32 sampai 51 tahun, ditahan polisi dalam penggerebekan akhir Maret dan awal April lalu di Jakarta dan Malang, Jawa Timur.

Pengadilan Jakarta Barat hari Senin (12/10) menggelar sidang atas tujuh pria yang dituduh berkonspirasi dengan teroris dan perekrutan untuk kelompok-kelompok militan di Timur Tengah, termasuk Negara Islam (ISIS), yang diperkirakan memiliki ratusan warga Indonesia sebagai anggota.

Pemerintah telah menyatakan kelompok ISIS terlarang dan secara tegas melawannya, demikian juga kelompok-kelompok agama arus utama di Indonesia. Salah satu ketakutannya adalah bahwa para militan yang bepergian ke luar negeri itu akan kembali dan melakukan aksi terorisme di negara ini.

Pengadilan Jakarta Barat mulai menyidang secara terpisah Ahmad Junaedi, Ridwan Sungkar, Helmi Muhammad Alamudi dan Abdul Hakim, serta dua orang lagi yang membantu mereka pergi ke Suriah untuk bergabung bersama para jihadis ISIS.

Pria ketujuh, Tuah Febriwansyah - juga dikenal sebagai Fachry -- dituduh secara aktif menyebarkan propaganda ISIS melalui laman radikal miliknya dan mengunggah video-video aktivitas terorisme penuh kekerasan di Internet, termasuk sebuah video yang menunjukkan para militan di Suriah memberikan pelatihan gaya militer kepada anak-anak Indonesia.

Ketujuh pria yang disidang itu, berusia 32 sampai 51 tahun, ditahan polisi dalam penggerebekan akhir Maret dan awal April lalu di Jakarta dan Malang, Jawa Timur.

Jaksa penuntut Anita Dewayani mengatakan di pengadilan bahwa Ahmad, Ridwan, Helmi dan Abdul mengikuti pelatihan jihadis yang diselenggarakan oleh ISIS di Suriah, menyatakan sumpah setia kepada pemimpin kelompok itu ​Abu Bakar Al Baghdadi, dan berperang dengan kelompok itu selama sampai tujuh bulan.

"Negara Islam di Suriah dan Irak telah dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh Amerika Serikat dan Indonesia," ujar Anita. "Para tertuduh secara sengaja berkonspirasi dengan kelompok itu di Suriah, menyebarkan kebencian dan bahkan bergabung dalam peperangan bersama mereka untuk membalas dendam atas kematian para pejuang Islamis."

Jika divonis bersalah, ketujuh pria itu akan menghadapi hukuman sampai 20 tahun di penjara berdasarkan undang-undang anti-teror.

Pihak berwenang memperkirakan ada lebih dari 600 warga Indonesia telah bergabung bersama ISIS di Suriah atau Irak.

Untuk pertama kalinya sejak tahun 1990an dan jihad Afghanistan, warga-warga Indonesia, Malaysia dan para ekstremis lainnya di Asia Tenggara telah pergi ke luar negeri secara terorganisir untuk bergabung bersama gerakan militan global, mendapatkan keterampilan medan perang dan kontak-kontak militan.

Para pejabat keamanan khawatir mereka akan ambil bagian dalam aksi terorisme ketika kembali ke Asia Tenggara, seperti mereka yang terlatih di Afghanistan telah melakukan serangan-serangan seperti pemboman-pemboman Bali tahun 2002, yang menewaskan 202 orang. Para radikal di dalam negeri juga dapat mematuhi saran-saran ISIS untuk melakukan serangan balas dendam terhadap target-target Barat.

Sebagai tangapan terhadap ancaman yang diberikan oleh para pejuang asing, Dewan Keamanan PBB tahun lalu mengadopsi resolusi yang menuntut para negara anggota mencegah perekrutan dan bergabungnya warga dengan organisasi-organisasi militan seperti ISIS.

Setelah tuduhan-tuduhan terhadap tujuh pria itu dibacakan, majelis hakim berisi tiga orang menunda sidang sampai Selasa depan.

Sidang tersangka lainnya, Muhammad Amin Mude, dimulai minggu lalu, dan lima sidang lagi dijadwalkan dimulai dalam minggu-minggu mendatang. [hd/eis]

Recommended

XS
SM
MD
LG