Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jerman Perintahkan Hukuman Baru atas Kematian Gadis Yazidi


Terdakwa perempuan Jerman yang menjadi mualaf, Jennifer W., tiba di ruang sidang untuk persidangannya di kota Munich, Jerman, pada 25 Oktober 2021 (foto: dok).
Terdakwa perempuan Jerman yang menjadi mualaf, Jennifer W., tiba di ruang sidang untuk persidangannya di kota Munich, Jerman, pada 25 Oktober 2021 (foto: dok).

Pengadilan banding Jerman memerintahkan sidang hukuman baru bagi seorang mualaf Jerman yang pindah ke agama Islam. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan sebagai anggota kelompok ISIS di Irak dan menjadikan seorang gadis Yazidi berusia 5 tahun, budak, kemudian dia dan suaminya membiarkan gadis itu mati kehausan di bawah sinar matahari.

Terdakwa berusia 31 tahun itu kini menghadapi risiko hukuman yang lebih berat. Pengadilan Federal Jerman hari Kamis (9/3) menolak pengajuan banding oleh perempuan itu, tetapi menyetujui sebagian dari naik banding jaksa. Hal itu akan membatalkan hukuman tetapi tidak untuk semua vonis dan kasus itu harus disidangkan kembali oleh pengadilan negara bagian Munich untuk memperoleh vonis baru.

Perempuan terdakwa itu dihukum pada Oktober 2021, antara lain dengan dua dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui perbudakan yang dalam satu kasus mengakibatkan kematian. Ia juga menjadi kaki tangan dalam percobaan pembunuhan dan keanggotaan dalam organisasi teroris di luar negeri.

Hukum Jerman mengizinkan hukuman seumur hidup dalam kasus di mana tindakan terdakwa mengakibatkan kematian seseorang. Pada persidangan di Munich, jaksa penuntut menuduh perempuan itu berdiri di samping suaminya ketika merantai gadis muda Yazidi di halaman dan membiarkannya mati kehausan. Pengadilan mendapati bahwa dia tidak melakukan apa pun untuk menolong gadis itu.

Perempuan itu ditahan ketika mencoba memperbarui dokumen identitasnya di Kedutaan Besar Jerman di Ankara pada 2016 dan dpulangkan ke Jerman. [ps/jm]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG