Pengadilan Mesir telah membatalkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mohammed Morsi dan memerintahkan pengadilan ulang atas tuduhan terkait pembobolan penjara ketika berlangsung pergolakan tahun 2011 yang menjatuhkan pemimpin yang lama berkuasa Hosni Mubarak dari kekuasaan.
Pengadilan Kasasi, Selasa (15/11) mengatakan lima terdakwa lainnya juga akan memperoleh kesempatan disidangkan kembali.
Morsi menjadi presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis pada tahun 2012, tetapi ia hanya menjabat setahun sebelum pengunjuk rasa mengadakan aksi massa menuduhnya berusaha memonopoli kekuasaan dan gagal untuk memperbaiki perekonomian Mesir.
Abdel Fattah el-Sissi, yang ketika itu menjabat kepala militer Mesir, memimpin penggulingan Morsi sebelum dirinya menjadi presiden.
Di bawah Sissi, pemerintah Mesir dengan keras menindak Ikhwanul Muslimin pimpinan Morsi. Kelompok ini pernah dilarang di bawah Mubarak, dan setelah mengalami kebangkitan kembali di bawah pemerintahan Morsi, kemudian dinyatakan sebagai organisasi teroris dan sebagian besar pemimpinnya ditangkap.
Meskipun telah ada putusan MA hari Selasa tersebut, Morsi akan tetap mendekam di penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam tiga kasus lain, termasuk salah satu yang mengganjarnya hukuman 20 tahun karena dakwaan membunuh pengunjuk rasa pada bulan Desember 2012 dan hukuman seumur hidup karena dakwaan menjadi mata-mata untuk kelompok militan Palestina Hamas. [lt]