Tautan-tautan Akses

Pengadilan Mesir Kukuhkan Hukuman Mati Terhadap 183 Orang


Para terdakwa di belakang jeruji besi dalam pengadilan di Mesir (18/6) atas tuduhan membunuh Mayjen Nabil Faraq.
Para terdakwa di belakang jeruji besi dalam pengadilan di Mesir (18/6) atas tuduhan membunuh Mayjen Nabil Faraq.

Para pengacara mengatakan Sabtu bahwa selain 183 hukuman mati, empat orang mendapat hukuman seumur hidup dan 496 dibebaskan.

Pengadilan Mesir telah mengukuhkan hukuman mati terhadap 183 orang dari kelompok Ikhwanul Muslimin yang berafiliasi dengan presiden terguling Mohamed Morsi, termasuk pemimpinnya Mohamed Badie.

Pengadilan awalnya memvonis mati 683 orang atas tuduhan yang berpangkal pada pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap petugas polisi di provinsi Minya tahun lalu, pada hari yang sama polisi menewaskan ratusan pendukung Morsi dalam bentrokan di Kairo. Hukuman mati yang diputuskan pengadilan cepat pada Maret itu memicu kecaman internasional.

Hukuman Sabtu (21/6) ini ditetapkan setelah putusan awal pengadilan dirujuk ke otoritas agama tertinggi negara, mufti - langkah pertama sebelum memberlakukan hukuman mati.

Para pengacara mengatakan Sabtu bahwa selain 183 hukuman mati, empat orang mendapat hukuman seumur hidup dan 496 dibebaskan.

Badie menghadapi hukuman mati kedua dalam kasus terpisah.
XS
SM
MD
LG