Tautan-tautan Akses

Pengadilan Mesir Perintahkan Sidang Ulang Kasus Korupsi Mubarak


Presiden terguling Mesir, Hosni Mubarak saat menghadiri sidang di Kairo, 21 Mei 2014 (Foto: dok).
Presiden terguling Mesir, Hosni Mubarak saat menghadiri sidang di Kairo, 21 Mei 2014 (Foto: dok).

Pengadilan sebelumnya memvonis Mubarak tiga tahun penjara dan kedua putranya masing-masing empat tahun, sementara empat terdakwa lainnya dibebaskan. Pengacara Mubarak lalu mengajukan banding atas vonis itu.

Pengadilan banding Mesir memerintahkan persidangan ulang terhadap kasus korupsi mantan presiden Hosni Mubarak dan dua putranya. Hal itu diumumkan dalam sidang singkat hari Selasa (13/1) yang disiarkan langsung oleh beberapa saluran televisi Mesir.

Tidak disebutkan apakah Mubarak, yang berusia 86 tahun, bisa bebas dengan uang jaminan sambil menunggu persidangan ulang itu.

Pengadilan sebelumnya memvonis Mubarak tiga tahun penjara dan kedua putranya masing-masing empat tahun, sementara empat terdakwa lainnya dibebaskan. Pengacara Mubarak lalu mengajukan banding atas vonis itu.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana sekitar 17 juta dollar yang seharusnya digunakan untuk merenovasi istana kepresidenan.

Mubarak telah dinyatakan bebas dalam kasus pembunuhan demonstran semasa pergolakan di negara itu tahun 2011. Jaksa telah mengajukan banding atas keputusan itu.

XS
SM
MD
LG