Pengadilan di Panama hari Jumat (28/6) membebaskan nakhoda bersama dua perwira kapal Korea Utara "Chong Chon Gang" dari tuduhan membawa senjata gelap. Kapal itu membawa senjata dari Kuba tanpa mendeklarasikannya ketika memasuki Terusan Panama tahun lalu.
32 awak lainnya diizinkan membawa kapal itu kembali ke Korea Utara bulan Februari lalu sesudah pemiliknya membayar denda 666 ribu dolar. Korea Utara mengatakan, senjata yang disita itu adalah bagian dari perjanjian yang sah.
Nakhoda bersama awak ditahan bulan Juli 2013 ketika kapal itu ditangkap menyelundupkan senjata era Soviet dari Kuba antara lain misil-darat-ke-udara dan suku cadang pesawat jet tempur yang jelas-jelas bertentangan dengan Resolusi PBB. Senjata itu disembunyikan di bawah timbunan puluhan ton gula.
Resolusi PBB itu melarang impor maupun ekspor beragam jenis senjata dari dan ke Korea Utara termasuk pesawat tempur dan misil.