Pengadilan Papua Nugini hari Selasa (26/4) mengatakan penahanan para pencari suaka itu melanggar hak konstitusional mereka untuk kebebasan pribadi. Pengadilan itu memerintahkan pemerintah Australia dan Papua Nugini untuk segera mengambil langkah guna mengakhiri penahanan lebih dari 800 orang di fasilitas itu.
Menurut Undang-undang imigrasi Australia, siapa pun yang dicegat selagi berusaha mencapai pantai Australia dengan perahu akan dikirim ke kamp-kamp di Papua Nugini dan negara pulau Nauru untuk diproses di kedua tempat itu.
Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton mengatakan, putusan tersebut tidak akan mengubah kebijakan Australia mengenai penahanan di luar negeri.
“Tidak ada orang yang berusaha melakukan perjalanan dengan perahu ke Australia secara ilegal akan menetap di Australia,” ujar Dutton. [lt]