Pengadilan Sri Lanka hari Kamis (8/9) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan anggota DPR dan empat orang yang diduga kaki-tangannya atas pembunuhan seorang politisi saingan dalam satu serangan terkait Pemilu lima tahun lalu.
Duminda Silva dan empat lainnya didakwa menembak mati Bharatha Lakshman Premachandra dan tiga pendukungnya.
Kasus itu luas diikuti karena Silva dianggap favorit mantan orang kuat negara itu, Mahinda Rajapaksa. Silva diyakini dilindungi oleh Rajapaksa dan diterbangkan ke luar negara itu segera setelah pembunuhan itu, tampaknya untuk mengobati luka yang diderita akibat perselisihan itu.
Hukuman terhadapnya juga dianggap sebagai tanda kembalinya independensi peradilan, yang sangat dipengaruhi oleh Rajapaksa sebelum ia kalah dalam Pemilu tahun lalu.
Pengacara terdakwa mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas hukuman itu.
Silva dan lainnya kemungkinan tidak dieksekusi tetapi dijatuhi hukuman penjara yang lama karena Sri Lanka sudah mempunyai moratorium mengenai pelaksanaan hukuman mati sejak tahun 1976. [ka/al]