Tautan-tautan Akses

Pengadilan Tolak Hentikan Debat Pemakzulan Wapres Kenya


Wakil Presiden Kenya Rigathi Gachagua berbicara dalam konferensi pers, menjelang pemungutan suara anggota parlemen atas usulan pemakzulannya di kediamannya di Karen, Nairobi, Kenya, 7 Oktober 2024. (Monicah Mwangi/REUTERS)
Wakil Presiden Kenya Rigathi Gachagua berbicara dalam konferensi pers, menjelang pemungutan suara anggota parlemen atas usulan pemakzulannya di kediamannya di Karen, Nairobi, Kenya, 7 Oktober 2024. (Monicah Mwangi/REUTERS)

Pengadilan Tinggi Kenya, Selasa (15/10) menolak permohonan dari pengacara wakil presiden untuk menghentikan perdebatan di senat mengenai pemakzulannya setelah parlemen memilih untuk memberhentikannya dari jabatannya minggu lalu.

Hakim Chacha Mwita memutuskan bahwa parlemen akan diizinkan untuk melanjutkan mandat konstitusionalnya dan pengadilan tidak akan “ikut campur.”

Mosi pemakzulan Wakil Presiden Rigathi Gachagua disetujui dengan suara 281-44 di parlemen pekan lalu dan diteruskan ke Senat, yang akan mulai bersidang pada hari Rabu (16/10). Gachagua menghadapi pemakzulan atas tuduhan korupsi dan berbagai pelanggaran lainnya, termasuk tuduhan bahwa ia mendukung sejumlah protes anti-pemerintah pada bulan Juni. Ia menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Di bawah konstitusi Kenya, pemecatan dari jabatan akan terjadi secara otomatis jika disetujui oleh kedua majelis, meskipun Gachagua dapat menentang tindakan tersebut di pengadilan – sesuatu yang disebut akan dilakukannya.
Ketua Mahkamah Agung pada hari Senin (14/10) menyetujui sebuah panel tiga hakim untuk mendengarkan enam petisi yang diajukan untuk menentang proses pemakzulan.

Perdebatan seputar nasibnya telah meluas di luar parlemen; para pendukung dan penentang mosi tersebut bentrok pekan lalu di forum-forum publik, setelah aliansi penguasa mengajukan mosi tersebut ke parlemen.

Presiden William Ruto belum berkomentar secara terbuka mengenai pemakzulan ini. Namun, pada hari-hari awal masa kepresidenannya, Ruto mengatakan bahwa ia tidak akan mempermalukan wakilnya di depan umum, dengan menyinggung hubungan yang tidak harmonis antara dirinya dan pendahulunya, Uhuru Kenyatta, pada masa jabatan keduanya.

Senat membutuhkan dua pertiga suara mayoritas untuk menyetujui mosi pemakzulan. Jika disetujui, ini akan menjadi yang pertama kalinya seorang wakil presiden yang sedang menjabat dimakzulkan di Kenya. [th/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG