Pengadilan di Yerusalem hari Senin (30/11) memvonis dua pemuda Israel bersalah atas pembunuhan seorang remaja Palestina yang berusia 16 tahun tahun lalu yang dibakar hingga tewas di Yerusalem timur.
Pengadilan menangguhkan vonis terhadap terdakwa ketiga dalam kasus itu, Yosef Haim Ben David yang berusia 31 tahun, setelah pengacaranya mengajukan pembelaan kliennya dengan alasan sakit mental, pada saat-saat terakhir.
Kedua pemuda akan dijatuhi hukuman bulan Januari.
Abu Khdeir diculik, lalu dibakar hingga meninggal sebagai pembalasan atas penculikan dan pembunuhan tiga remaja Israel. Ayahnya mengutuk keputusan pengadilan hari Senin.
Pembunuhan-pembunuhan itu adalah bagian dari retetan saling serang yang akhirnya menimbulkan perang 50 hari di Gaza yang menewaskan lebih dari 2.200 orang, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil Palestina. [gp]