Tautan-tautan Akses

Pengadilan Yogyakarta Buka Sidang Kasus Udin


Aksi Solidaritas Wartawan untuk Udin saat meluncurkan simbol perjuangan ungkap kasus terbunuhnya wartawan Fuad Muhammad Safruddin atau Udin, di kompleks DPRD Provinsi DIJ, Selasa (13/8). (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Aksi Solidaritas Wartawan untuk Udin saat meluncurkan simbol perjuangan ungkap kasus terbunuhnya wartawan Fuad Muhammad Safruddin atau Udin, di kompleks DPRD Provinsi DIJ, Selasa (13/8). (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

Sidang ini dilakukan untuk mendesak kepolisian meneruskan penyelidikan kasus yang sudah berumur 17 tahun tanpa kemajuan berarti.

Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (26/11) memulai sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan wartawan Muhammad Syafrudin alias Udin.

Sidang yang dihadiri sekitar 50 jurnalis dan puluhan warga itu dilakukan untuk mendesak kepolisian meneruskan penyelidikan kasus tersebut, yang sudah berumur 17 tahun tanpa kemajuan berarti.

Ketua tim pengacara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang DIY, Ramdlong Naning menyatakan, persidangan ini penting karena kelanjutan penanganan kasus Udin tidak jelas hingga saat ini.

Pembunuhan wartawan menyangkut kepentingan umum dalam skala luas, apalagi Udin diduga dibunuh karena memberitakan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat lokal di era Orde Baru, ujarnya.

Ramdlon meminta pengadilan memberikan keputusan agar kepolisian mau bersikap lebih tegas, bahkan jika akhirnya polisi memilih untuk menyatakan tidak sanggup lagi meneruskan penyidikan.

“Kalau memang dia merasa tidak mampu, yang sportif lah. Yang gentleman. Nyatakan bahwa kami tidak mampu lagi memproses penyidikan ini, karena itu akan diterbitkan SP3. Kita juga mengajukan kliping koran pernyataan Kapolri kemarin, yang menyatakan bahwa Polda (DIY) sejak awal sudah salah langkah dalam memproses kasus ini,” ujarnya.

Hadir juga dalam sidang perdana itu, Dwi Sumaji alias Iwik, orang yang dikorbankan kepolisian sebagai pelaku pembunuhan terhadap Udin. Dalam Dia disidang di pengadilan, namun kemudian dibebaskan karena terbukti bahwa dia menjadi korban rekayasa. Polisi menangkapnya ketika dia pulang bekerja, memberinya minuman keras, dan memaksanya mengaku sebagai pembunuh Udin.

“Saya senang ada praperadilan ini. Itu berarti kan kita masih semangat untuk memperjuangkan keadilan. Kalau belum terungkap ini masih jadi ganjalan bagi saya. Karena itu pokoknya saya menuntut agar kasus ini bisa terungkap,” ujarnya.

Pengacara pihak kepolisian tidak bersedia memberikan keterangan sedikitpun ketika ditemui VOA seusai sidang. Hakim Asep Komara berharap sidang praperadilan ini berjalan cepat, karena pengadilan hanya memiliki waktu satu minggu untuk membuat keputusan.

Direncanakan, sidang akan digelar setiap hari hingga akhir minggu ini untuk mendengar keterangan sejumlah saksi.

Recommended

XS
SM
MD
LG