Komite untuk Melindungi Jurnalis (Committee to Protect Journalists atau CPJ) telah mengutuk keputusan Taliban Afghanistan untuk melarang transmisi siaran radio FM dari dua media berita yang didanai AS dan mendesak agar siaran segera dimulainya kembali.
Larangan pemerintah Taliban mulai berlaku 1 Desember 2022 lalu. Sehari sebelumnya, Kementerian Informasi dan Kebudayaan Taliban mengatakan telah menerima keluhan tentang konten program tetapi tidak menjelaskan secara spesifik.
Dalam sebuah pernyataan, pengawas kebebasan pers itu meminta Taliban untuk menghentikan tindakan keras mereka terhadap media di Afghanistan.
“Tindakan keras terbaru terhadap media ini jelas menunjukkan bahwa Taliban mengingkari kata-kata mereka tentang jaminan kebebasan pers di Afghanistan,” kata Beh Lih Yi, direktur program CPJ Asia.
Larangan transmisi siaran radio FM dan MW di negara itu terjadi beberapa bulan setelah Taliban menghentikan siaran TV VOA. Lembaga siaran ini masih memiliki transmisi siaran radio gelombang pendek dan gelombang menengah dari luar negeri yang menjangkau pendengar Afghanistan.
VOA juga menyiarkan programnya secara digital dan via satelit, tetapi transmisi FM dalam negeri dianggap penting untuk menjangkau khalayak lokal yang besar.
Abdul Qahar Balkhi, juru bicara kementerian luar negeri Taliban, menjelaskan dalam komentar tertulis kepada VOA mengapa kelompok itu melarang penyiaran tersebut.
“VOA dan Radio Azadi gagal mematuhi undang-undang ini, ditemukan sebagai pelanggar berulang, gagal menunjukkan profesionalisme dan karena itu ditutup,” tulis Balkhi.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Kepala Layanan Afghanistan VOA Hasib Alikozai menolak tuduhan tentang konten program dan mengatakan bahwa VOA tidak pernah menerima keluhan apa pun tentang konten. [lt/pp]
Forum