Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap anggota Ahmadiyah, Deden Sudjana dalam kasus Cikeusik dengan hukuman penjara enam bulan.
Vonis ini sama dengan hukuman yang diberikan hakim kepada sejumlah terdakwa yang merupakan pelaku penyerangan dan pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.
Hakim menilai pengikut Ahmadiyah Deden Sudjana tidak melakukan pembelaan diri dalam peristiwa Cikeusik, tetapi justru melakukan tindakan yang menciptakan keresahan di masyarakat Cikeusik. Deden, menurut hakim, juga sengaja melakukan kekerasan termasuk menolak perintah polisi untuk meninggalkan lokasi tempat kejadian.
Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono mengatakan vonis hakim tersebut dipengaruhi paradigma yang menganggap Ahmadiyah itu sesat. Andreas khawatir kasus ini akan mendorong terjadinya lebih banyak kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah, karena absennya sanksi yang memberikan efek jera terhadap para pelaku.
"Bagaimana mungkin orang yang menyerbu, yang membunuh orang dengan brutal sekali itu tidak dihukum dengan pasal-pasal pembunuhan bahkan hukumannya sekarang sama dengan orang yang mencoba membela diri, (menjaga) rumah mereka dari pengrusakan dan pembakaran. Saya kira tidak adil," protes Andreas.
Koordinator Jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat, Firdaus Mubarik, juga mengungkapkan kekecewaan senada.
Menurutnya, vonis hakim terhadap jemaat Ahmadiyah seperti Deden ini lebih dipicu keinginan untuk meredam kemarahan masyarakat.
"Artinya ketika para pelaku atau penyerang dihukum, orang Ahmadiyah juga harus ada yang dihukum," ujar Deden. "Jadi, yang dipikirkan oleh Jaksa dan Hakim bukan mengenai keadilan tetapi supaya masyarakat puas dengan putusan mereka, sesuai dengan tuntutan masyarakat mayoritas. Implikasinya kedepan ini ada dasar hukum untuk menghukum orang-orang Ahmadiyah atau minoritas lainnya pada umumnya, agar mereka tidak melakukan pembelaan diri. Ini berbahaya."
Kepada VOA, pengikut Ahmadiyah yang mendapat vonis enam bulan tersebut, Deden Sudjana, mengaku ia sangat kecewa dengan vonis hakim tersebut.
Lebih lanjut, Deden mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Deden berharap dunia internasional melihat bahwa kebebasan beragama di Indonesia belum berjalan secara baik bahkan korban pun bisa dijatuhi hukuman.
"Mereka itu membunuh tiga saudara saya dengan keji dan kejam dan juga terencana," kata Deden. "Sementara saya dituntut sembilan bulan dan divonis enam bulan. Mungkin saya dianggap lebih berbahaya dibandingkan pembunuh-pembunuh itu. Negara gagal dalam melindungi kebebasan beragama. Seharusnya bila ada perbedaan marilah kita berdialog tapi kenyataannya masih ada pembunuhan yang kejam hanya karena perbedaan penafsiran saja."
Sebelumnya 12 terdakwa dalam kasus penyerangan dan pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Banten dijatuhi vonis dengan hukuman antara tiga sampai enam bulan penjara, meskipun jatuh tiga korban jiwa dalam kasus ini.