Tautan-tautan Akses

Pengungkapan Kasus Teror LBH, Ujian Kemandirian Polisi


Polisi melakukan olah TKP pada Sabtu, 18 September sore, terkait serangan molotov di kantor LBH Yogya. (Foto: Courtesy/LBH Yogya)
Polisi melakukan olah TKP pada Sabtu, 18 September sore, terkait serangan molotov di kantor LBH Yogya. (Foto: Courtesy/LBH Yogya)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia, merupakan salah satu lembaga yang diperlukan negara untuk menjamin agar hak perwakilan hukum rakyat tetap terpenuhi ketika berurusan dengan hukum. Namun ironisnya, seringkali kasus-kasus yang menimpa Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia seperti pengrusakan, ancaman atau teror tidak kunjung selesai bahkan tanpa penyelesaian. Sejauh mana negara, melalui lembaga pemerintah dan penegaknya bisa memastikan perlindungan hukum bagi lembaga bantuan hukum dan pekerjanya?

Kasus teror yang menimpa kantor LBH Yogyakarta baru-baru ini telah dilaporkan ke polisi tidak lama setelah terjadi serangan Sabtu, (19/9). Kasus ini mengingatkan kembali akan kasus-kasus teror dengan modus serupa, yang dialami oleh beberapa lembaga bantuan hukum di Indonesia, seperti di Medan, Jakarta yang sampai sekarang belum ditemukan pelakunya.

Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional mengatakan, negara perlu memastikan lembaga-lembaga hukum dilindungi sebab lembaga ini juga membantu negara melayani rakyatnya.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia (foto: VOA/Made Yoni).
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia (foto: VOA/Made Yoni).

Usman mengatakan, "Pertama harus bisa sampai ditemukan pelakunya dan dituntut pertanggungan jawab hukumnya di pengadilan dan itu pertanggungjawaban pidana. Karena itu tindakan kriminal merusak properti merusak kantor LBH. Yang kedua adalah dengan mencegah itu semua dengan memberi pengakuan yang resmi terhadap peran dari para pekerja bantuan hukum di Indonesia sebagai pembela hak-hak asasi manusia."

Usman Hamid menambahkan, UU bantuan hukum di Indonesia sudah dengan jelas mengatur dan memberikan pengertian yang sangat jelas betapa pentingnya penyedia bantuan hukum itu, sebab bantuan yang diberikan LBH-LBH itu wajib disediakan oleh negara.

Tri Wahyu, Direktur Indonesian Court Monitoring (foto: courtesy).
Tri Wahyu, Direktur Indonesian Court Monitoring (foto: courtesy).

Sementara, Tri Wahyu, Direktur Indonesian Court Monitoring yang juga mantan alumni LBH Yogyakarta menduga serangan-serangan terhadap lembaga-lembaga bantuan hukum ini terkait dengan perkara-perkara yang ditangani. Ia berharap pemerintah menghargai peran lembaga bantuan hukum dalam negara yang menganut asas demokrasi. “Sebenarnya konstitusi negara kita ini mendorong negara hukum yang demokratis ya, artinya negara seharusnya berterima kasih kepada LBH, YLBHI, teman-teman lembaga demokrasi yang sebenarnya juga mendukung agenda negara, hukum demokratis yang menjadi pencapaian cita-cita konstitusional RI,” ujarnya.

Perlindungan terhadap lembaga-lembaga bantuan hukum dan kemanusiaan di Indonesia, bisa dilakukan secara konkret maupun yuridis.

“Kalau secara konkret kita bisa belajar dari pengalaman LBH Apik yang juga digeruduk kantornya pada awal 2019, oleh sejumlah orang termasuk petugas yang mengancam dan memberi intimidasi terhadap pekerja bantuan hukum yang mayoritas perempuan. Negara dalam hal ini LPSK menyediakan CCTV di kantor LBH Apik dan menghubungkan CCTV itu dengan sisi keamanan LPSK. Jadi LPSK memantau dari waktu ke waktu apa yang terjadi di LBH Apik,” tukas Usman.

LBH Yogya melaporkan serangan molotov ke Polresta Yogyakarta, Sabtu (18/9) petang. (Foto: Courtesy/LBH Yogya)
LBH Yogya melaporkan serangan molotov ke Polresta Yogyakarta, Sabtu (18/9) petang. (Foto: Courtesy/LBH Yogya)

Pemantauan secara berkala oleh para penegak hukum di kantor-kantor LBH juga merupakan bentuk perlindungan kongkret lainnya, sementara perlindungan organisasi hukum lainnya akan memberi dukungan semangat para pengacara LBH yang mengabdi pada rakyat kecil.

Terlepas dari bentuk-bentuk pengamanan tersebut, yang paling penting bagi seluruh jajaran praktisi hukum publik di Indonesia, termasuk 58 lembaga kemanusiaan dan hukum yang mendukung LBH Yogyakarta, adalah menangkap para pelaku dan memberi hukuman mereka yang melakukan pengrusakan, ancaman dan serangan kepada lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum.

Pengungkapan Kasus Teror LBH Ujian Kemandirian Polisi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:11 0:00


Kepolisian Indonesia sejauh ini menjadi tumpuan bisa terungkapnya kasus-kasus penyerangan dan Usman Hamid mengingatkan perlunya kemandirian polisi dalam menangani dan menyelidiki kasus ini. Ini merupakan ujian mengenai kemandirian polisi untuk bisa menyelidiki dan menuntaskan kasus-kasus yang mungkin melibatkan oknum berpengaruh atau oknum negara yang jahat. [my/ka]

Recommended

XS
SM
MD
LG