Tautan-tautan Akses

Pengurangan Pernikahan Anak Hadapi Kendala


Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam Kampanye 'Dont Hurry to Get Marry' beberapa waktu lalu. (Foto: Pemda DIY)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam Kampanye 'Dont Hurry to Get Marry' beberapa waktu lalu. (Foto: Pemda DIY)

Tanggal 11 Oktober yang jatuh hari ini, ditetapkan PBB sebagai International Day of the Girl Child. Tahun ini, isu pernikahan anak memperoleh perhatian besar.

Organisasi "Save the Children" hari ini merilis sebuah laporan yang mengungkapkan data, bahwa setiap tujuh detik, ada satu anak perempuan di bawah umur 15 tahun yang menikah. Laporan itu menjadi bagian dari refleksi Hari Anak Perempuan Internasional, yang ditetapkan oleh PBB jatuh pada 11 Oktober setiap tahunnya.

Dalam laporannya, "Save the Children" menempatkan sejumlah negara Afrika sebagai negara dengan kondisi paling memprihatinkan. Selain itu, beberapa negara yang dilanda perang juga tidak luput dari perhatian. India merupakan negara dengan jumlah pernikahan anak tertinggi di dunia, dengan 24,6 juta perempuan menikah sebelum umur 18 tahun.

Namun, Indonesia pun tidak luput dari pernikahan anak. Tradisi menikahkan anak perempuan sudah ada sejak lama, terutama di pedesaan. Menurut peneliti dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DI Yogyakarta, Aprilia Ike Nur Wijayanti, budaya, kemiskinan dan pendidikan memegang peranan penting dalam hal ini.

Dalam banyak kasus, anak perempuan sebenarnya tidak bersedia dinikahkan sebelum dewasa. Tetapi pola pikir orang tua, dan juga faktor kemiskinan, mendorong mereka untuk menyegerakan pernikahan anak, dengan harapan mengurangi beban rumah tangga.

“Masih ada anggapan bahwa buat apa perempuan sekolah tinggi-tinggi, toh nanti ujungnya lebih banyak berkiprah di dapur juga, seperti itu. Selain itu, orang tua juga beranggapan bahwa jika anak perempuannya sudah menikah, otomatis bebas anak itu sudah beralih ke suami, tidak lagi menjadi beban ekonomi bagi orang tua. Itu juga menjadi faktor sebenarnya,” kata Aprilia Ike Nur Wijayanti.

Yogyakarta sendiri sedang giat mengampanyekan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Pemerintah daerah dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aneka kegiatan untuk mendukung kampanye ini. Langkah ini didorong oleh masih tingginya angka pernikahan anak di Yogyakarta.

Dari sisi peraturan perundangan, kata Aprilia, Indonesia juga memiliki kerancuan serius. Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa anak adalah mereka yang berusia sampai 18 tahun. Tetapi Undang-Undang Pernikahan di Indonesia menetapkan batas usia yang boleh menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Dengan begitu, secara jelas Indonesia memperbolehkan dilakukannya pernikahan anak. Upaya judicial review yang dilakukan oleh sejumlah organisasi, termasuk PKBI, untuk mengubah batas usia pernikahan, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Banyak yang kita dampingi mengatakan bahwa sebenarnya mereka tidak ingin menikah. Tubuh itu kan otoritas diri, tetapi kemudian mereka dipaksa. Yang menginginkan pernikahan ini sebenarnya siapa? Orang tuanya ataukah anaknya? Jadi, anak-anak seperti ini adalah korban. Dalam kasus kehamilan tidak diinginkan, anak yang dinikahkan kadang jadi korban ego orang tua yang malu, dan bahkan dikeluarkan dari sekolah karena dianggap memperburuk citra sekolah,” lanjut Aprilia.

Kementerian Agama juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak-anak di bawah umur. Data menunjukkan, dispensasi ini mayoritas diberikan kepada anak perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Aprilia berharap, muncul kesadaran baru bahwa dispensasi harus diberikan secara sangat ketat. Selain itu, yang lebih penting adalah pendidikan kesehatan reproduksi agar anak-anak terhindar dari kehamilan tidak diinginkan.

Peneliti sekaligus Ketua Yayasan Samin Yogyakarta, Odi Shalahuddin, melihat ada pergeseran dalam praktik pernikahan anak. Dahulu, anak perempuan kebanyakan dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan laki-laki yang jauh lebih tua. Tidak selalu menjadi istri pertama, bahkan kadang dijadikan istri kedua atau ketiga. Sekarang, kata Odi, mayoritas pernikahan justru dilakukan sesama anak-anak. Dalam beberapa kasus itu terjadi karena kehamilan tidak diinginkan, tetapi banyak pula karena alasan agama.

Odi mengaku prihatin dengan pertimbangan banyak orang tua yang menikahkan anak di bawah umur, hanya karena pertimbangan kematangan biologis. Sementara akan muncul dampak negatif cukup banyak, di belakang praktik nikah dini semacam itu.

Data menunjukkan, pernikahan usia anak rentan terhadap kesehatan ibu, perilaku kekerasan dalam rumah tangga, dan berujung pada perceraian pada usia muda. Negara, pemuka agama dan masyarakat harus bergerak bersama mengikis praktek pernikahan anak ini.

“Jadi, meskipun sudah ditolak oleh MK, kenaikan batas usia nikah itu harus terus didesakkan kepada pemerintah. Kemudian para pemuka agama juga harus lebih menyadari persoalan ini, bahwa pernikahan anak itu juga bisa membahayakan anak dan generasi ke depan. Selain itu, masyarakat sendiri, harus melihat bahwa pernikahan anak itu lebih banyak merugikan anak-anak sendiri, lingkaran kemiskinan akan tetap hidup di generasi di bawah mereka,” kata Odi Shalahuddin.

Odi mengkritisi, pemerintah Indonesia yang sangat lamban merespons desakan pemberian pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah. Padahal, ini adalah salah satu cara anak memahami organ reproduksi mereka.

Pemahaman terhadap kesehatan reproduksi dan aktivitas seksual bertanggung jawab, akan menurunkan jumlah kehamilan tidak diinginkan. Jika kehamilan tidak diinginkan turun, dengan sendirinya pernikahan anak akan bisa ditekan.

“Dengan lingkungan yang sehat dan pemahaman yang baik, anak-anak akan berpikir ulang untuk melakukan sesuatu lebih cepat daripada umurnya. Kalau menjadi bagian dari kurikulum pendidikan di sekolah misalnya, tentu ini akan sangat menolong. Ini adalah hal yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia,” lanjut Odi.

Pengurangan Pernikahan Anak Hadapi Kendala
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:14 0:00

Berdasarkan data putusan Dispensasi Pengadilan Agama DIY, pada 2014 terjadi 482 pernikahan anak. Tahun 2015, data Dinas Kesehatan Yogyakarta mencatat persalinan oleh anak umur 10-18 tahun sebanyak 1.078, dengan angka kehamilan tidak diinginkan 976 kasus.

Data Badan Pusat Statistik menyebutkan, di Indonesia jumlah pernikahan anak di bawah 18 tahun mencapai 23 persen, dengan 12 persen di antaranya menikah di bawah umur 15 tahun. [ns/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG