Tautan-tautan Akses

Penindakan Keras Trump terhadap Kota-Kota Perlindungan Timbulkan Masalah Hukum


Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, di Gedung Putih, 23 Januari 2017. (AP Photo/Pablo Martinez Monsivais)
Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, di Gedung Putih, 23 Januari 2017. (AP Photo/Pablo Martinez Monsivais)

Presiden Donald Trump, Rabu (25/1) menandatangani perintah yang menurutnya akan “menindak keras kota-kota perlindungan” dengan menahan dana federal bagi kota-kota tersebut.

Kota-kota perlindungan membatasi bantuan dengan pihak berwenang federal dengan harapan dapat mencegah pemerintah federal menangkap dan mendeportasi imigran gelap di kota tersebut. Ada 40 kota dan 364 kabupaten di seluruh Amerika telah menyatakan diri sebagai tempat-tempat perlindungan bagi imigran.

Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, mengatakan bahwa pihak berwenang federal “tidak akan meminta maaf” dalam menegakkan undang-undang.

“Kami akan meniadakan dana federal bagi negara-negara bagian dan kota-kota yang menampung imigran gelap. Rakyat Amerika tidak akan dipaksa untuk menyubsidi mereka yang mengabaikan hukum,” kata Spicer.

Dana federal itu merupakan bantuan ekonomi Amerika yang berasal dari pendapatan pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai hal, misalnya pembangunan pusat kegiatan masyarakat, klinik kesehatan dan perumahan bagi kalangan berpenghasilan rendah. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG