Tautan-tautan Akses

Penyelesaian Krisis di Rakhine Tak Cukup dengan Seruan


Warga Bangladesh membantu dua perempuan Rohingya turun dari kapal setelah melewati kanal di Shah Porir Deep, di Teknak, Bangladesh, 31 Agustus 2017.
Warga Bangladesh membantu dua perempuan Rohingya turun dari kapal setelah melewati kanal di Shah Porir Deep, di Teknak, Bangladesh, 31 Agustus 2017.

Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan sudah saatnya pemerintah Indonesia, bersama negara-negara ASEAN lainnya, mewacanakan untuk melakukan embargo ekonomi terhadap Myanmar.

Dihubungi VOA Minggu pagi (3/9) Hikmahanto Juwana mengatakan tindakan mengecam dan meminta untuk menghentikan kekerasan saja tidaklah memadai. "Bahkan memberi bantuan kemanusiaan hanya merupakan tindakan untuk memadamkan kebakaran. Tindakan itu tidak akan menyelesaikan secara tuntas apa yang dihadapi etnis Rohingya," ujar guru besar Universitas Indonesia itu.

Akar Masalah Etnis Muslim-Rohingya adalah Soal Kewarganegaraan

Lebih jauh Hikmahanto menjelaskan bahwa akar masalah etnis Muslim-Rohingya adalah tidak adanya pengakuan terhadap kelompok itu sebagai warga Myanmar. "Bahkan ada kecenderungan pemerintah Myanmar melakukan pembersihan etnis dan genosida terhadap etnis Muslim-Rohingya saat terjadi konflik antar etnis, atau konflik antar etnis Muslim-Rohingya dengan otorita Myanmar," tambahnya.

Pengungsi Rohingya membawa seorang perempuan tua dari Rakhine di Myanmar dekat Teknaf di Bangladesh, 3 September 2017.
Pengungsi Rohingya membawa seorang perempuan tua dari Rakhine di Myanmar dekat Teknaf di Bangladesh, 3 September 2017.

Komisi Penasehat Rakhine Akui Isu Kewarganegaraan sebagai Hambatan Mencapai Perdamaian

Soal tidak adanya pengakuan resmi sebagai warga negara Myanmar ini juga menjadi salah satu bagian utama laporan Komisi Penasehat Rakhine yang diketuai oleh mantan Sekjen PBB Kofi Annan. Laporan setebal 63 halaman yang dirilis bulan lalu itu menggarisbawahi isu kewarganegaraan sebagai hambatan utama untuk mencapai perdamaian di negara bagian Rakhine. "Jika isu ini tidak segera ditangani, isu ini akan tetap menjadi penyebab signifikan terjadinya penderitaan kemanusiaan dan ketidakamanan, yang tentunya akan mengganggu pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh Myanmar," demikian pernyataan laporan itu.

Komisi itu menyerukan kepada pemerintah Myanmar "untuk menetapkan strategi dan jangka waktu bagi proses verifikasi kewarganegaraan." Otorita berwenang juga didesak untuk mengklarifikasi status mereka yang tidak mendapat kewarganegaraan dan menjelaskan apakah penetapan itu sesuai dengan standar internasional.” Secara khusus Komisi Penasehat Rakhine merekomendasikan revisi UU Hak Warga Negara Tahun 1982 di Myanmar karena klasifikasi kewarganegaraan dalam aturan hukum itu sangat rumit dan kerap dikaitkan dengan etnis tertentu.

Orang Rohingya berjalan menuju tempat penampungan darurat dekat perbatasan Bangladesh-Myanmar, setelah dilarang oleh anggota Penjaga Perbatasan Bangladesh (BGB), untuk memasuki Bangladesh, di Cox’s Bazar, Bangladesh, 28 Agustus 2017.
Orang Rohingya berjalan menuju tempat penampungan darurat dekat perbatasan Bangladesh-Myanmar, setelah dilarang oleh anggota Penjaga Perbatasan Bangladesh (BGB), untuk memasuki Bangladesh, di Cox’s Bazar, Bangladesh, 28 Agustus 2017.

Tahun 2014 PBB Desak Myanmar Beri Kewarganegaraan pada Kelompok Minoritas Rohingya

Laporan itu seakan menggaungkan kembali seruan PBB tahun 2014 ketika menyambut reformasi politik dan ekonomi di Myanmar, namun sekaligus menyampaikan "keprihatinan serius" terhadap krisis Muslim-Rohingya. PBB ketika itu menuntut "akses yang setara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi seluruh kelompok minoritas Rohingya" dan memastikan akses yang setara pula bagi kelompok ini untuk memperoleh layanan publik.

Menanggapi seruan PBB itu, Myanmar mengatakan pihaknya siap memberi jaminan kewarganegaraan kepada kelompok Muslim-Rohingya jika mereka mengidentifikasi diri sebagai "Bengalis", terminologi yang ditolak mentah-mentah oleh kelompok minoritas itu.

Embargo Ekonomi Dinilai Perlu untuk Selesaikan Krisis di Rakhine

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan seruan tidak lagi memadai dan langkah nyata harus segera diambil. Ia mengusulkan penerapan sanksi berupa embargo ekonomi. "Memang ide embargo ekonomi akan berbenturan dengan larangan mencampuri urusan dalam negeri negara ASEAN sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN, bahkan bertentangan dengan cara pembuatan keputusan yang didasarkan pada konsensus. Tetapi embargo ekonomi perlu dilakukan karena ASEAN tidak boleh membiarkan terjadinya kejahatan internasional yang dilakukan oleh suatu pemerintahan di lingkungan ASEAN," tegas Hikmahanto kepada VOA.

Menurutnya embargo ekonomi ini bisa dicabut ketika pemerintah Myanmar mengubah kebijakannya untuk mengakui etnis Muslim-Rohingya sebagai warga negara resmi. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG