Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, wacana tentang percepatan pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Perppu ini kemudian disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada April 2023.
Namun, Nisa berpendapat KPU semestinya membuat peraturan tentang pencalonan ini tidak lama setelah Perppu Pemilu tersebut terbit. Bukan sebaliknya membuat peraturan ketika akan memasuki tahapan pencalonan.
"Sekarang baru ramai mau diubah, sehingga publik jadi banyak pertanyaan ke KPU. Kenapa mau diubah? Seolah-olah tahapan pemilu bisa gampang sekali diubah-ubah. Nah KPU harus menjelaskan," ujar Khoirunnisa kepada VOA, Senin (11/9/2023).
Khoirunnisa menambahkan dalam UU Pemilu sebelumnya masa kampanye dimulai tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan dengan masa kampanye 75 hari. Dengan demikian, masa pendaftaran pasangan calon akan jatuh pada November 2023 jika dihitung mundur. Namun, dalam Perppu Pemilu masa kampanye diubah menjadi 15 hari setelah penetapan pasangan calon. Akibatnya, KPU juga harus menyesuaikan Perppu atau UU Pemilu yang terbaru.
Dalam lampiran Peraturan KPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan masa pendaftaran dimulai 10 Oktober hingga 19 Oktober 2023.
'Publik diharapkan bisa memberi masukan dan partisipasi bermakna. Tapi informasi (baca: undangan uji publik) dan materi kita mendapatkan mendadak. Harusnya ada waktu untuk membaca dan mengkritisi," tambahnya.
Menurut Nisa, lembaganya memang mendapat undangan untuk mengikuti uji publik dari KPU untuk mengikuti uji publik draf peraturan KPU ini. Namun, Perludem mendapatkan undangan tersebut tengah malam sehari sebelum kegiatan sehingga kurang maksimal dalam mempelajari draf tersebut.
Di sisi lain, kata dia, KPU perlu memastikan para pasangan calon untuk tidak mencuri permulaan kampanye karena jeda waktunya cukup panjang setelah penetapan pasangan calon. Belum lagi, persoalan dana kampanye para pasangan calon yang juga perlu diantisipasi agar tidak diakali sebelum masa kampanye dimulai.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan draf peraturan KPU yang membahas tentang majunya pendaftaran pasangan capres-cawapres. Sebab, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah dalam Perppu Pemilu yang sudah menjadi Undang-Undang.
Ia juga membenarkan sikap KPU yang baru membahas draf peraturan KPU tentang ini. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pembuatan Peratudan KPU (PKPU).
"Kalau dulu PKPU untuk pemilu diselesaikan di awal, tidak bertahap. Sekarang PKPU dilakukan dan dikonsultasikan berdasarkan tahapan. Karena kita mau masuk pendaftaran dan kampanye, maka ada PKPU terkait tahapan itu," jelas Saan Mustopa kepada VOA, Senin (11/9/2023).
Saan memperkirakan partai-partai politik sudah paham tentang rencana percepatan pendaftaran capres-cawapres karena sudah bersepakat saat pembahasan Perppu Pemilu pada tahun lalu. Ia juga memastikan percepatan pendaftaran ini tidak akan mengganggu proses pemilu karena sudah diperhitungkan DPR bersama pemerintah.
VOA sudah berusaha menghubungi sejumlah komisioner KPU terkait hal ini, namun belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan. Selain tentang percepatan pendaftaran, draf PKPU ini juga membahas tentang persyaratan usia capres dan cawapres yakni paling rendah 40 tahun dan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI. [sm/ab]
Forum